Putusan MK Tidak Sah? Gibran Batal Cawapres?

Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan. Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU.

Bagaimana penjelasannya? Simak video saya pada link di atas.

Salam Integritas,
Denny Indrayana

22 Responses

  1. Terima kasih Prof Denny 🙏 telah berjuang secara konstitusional untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia.

    Konflik kepentingan Ketua MK dalam memutus perkara yang melibatkan keluarganya, harus dibuka seterang-terangnya dan dinyatakan tidak sah sesegera mungkin.

    Hentikan permainan politik busuk, demi tegaknya kedaulatan rakyat Indonesia.

  2. Setuju Prof Denny

    Memang ada 2 ketentuan berbeda
    1. Putusan final dan mengikat
    2. Putusan Hakim bisa tidak SAH dengan syarat tertentu (melanggar etik)

    Putusan mana yg diambil ?

    Untuk menjawab / memilih, perlu pakai asas hukum : Lex specialis derogat legi generale
    1. Nomor 1 = ketentuan umum
    2. Nomor 2 = lex specialis

    Jadi kita pilih nomor 2, berarti kalau putusan MKMK ada pelanggaran etik, maka putusan 90 tdk sah

  3. Saya merasa senang,masih ada Integrity Law Office ini. Prof Denny Indrayana telah mewakili jutaan orang Indonesia seperti saya. Sebagai rakyat biasa,saya sangat berterimakasih,karena yang harus menyelamatkan demokrasi kita adalah kita sendiri. Ada banyak bajitol yang akan terus menjahati negeri ini,kita harus LAWAN.gg

  4. Saya setuju pendapat Prof Denny Indrayana putusan MK itu cacat hukum. Bahkan mengandung maksud yang zalim untuk kepentigan golongan tertentu dan karena itu MKMK harus menyatakan keputusan itu tidak sah.

  5. Jika di negeri ini masih ada orang” yg memiliki Integritas Tinggi seperti Bapak Prof.Denny Indrayana, Saya yakin Demokrasi di negeri ini akan lebih baik utk generasi selanjutnya. Saya orang Buton sllu di nasihati
    Org tua tentang satu nasihat leluhur kami dari Tanah Buton yang mengatakan, “BOLIMO KARO SOMANAMO LIPU” yang artinya, “Abaikan Kepentingan Diri Sendiri Demi Kepentingan Bangsa dan Negara”. Atas prinsip inilah, pada tahun 1960, secara resmi Kesultanan Buton memutuskan untuk melebur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi, yang banyak dipertontonkan sekarang pada kami rakyat yang dilanda takut ini adalah BOLIMO LIPU SOMANAMO KARO ‘Abaikan Kepentingan Bangsa dan Negara Demi Kepentingan Pribadi’. Jangan heran kalau ada rakyat ditanya, “Tahukah engkau apa arti BOLIMO KARO SOMANAMO LIPU?” Dengan enteng ia menjawab, “BOLIMO INGKAMI RAEYATI SOMANAMO INGKOMIU PAMARINTA” (Abaikan Saja Kepentingan Kami Rakyatmu, Demi Kepentingan Kalian Sebagai Pemerintah/Penguasa).

  6. Hanya bisa mendukung yg punya konsent kebaikan dan kenaran demi bangsa dan negara. Masih banyak produk uu yg tdk sesuai dgn uud 45, tolong di acarakan.

  7. Terima kasih Prof. Denny, semoga setiap langkahnya dalam memperjuangkan dan menyelamatkan demokrasi di Indonesia ini dalam rahmat dan ridhoNya, Aamiin

  8. Saya sangat berharap putusan MK Nomor 90 bisa dibatalkan sehingga politik dinasti digagalkan dan dimasa depan tidak ada yang coba² lagi karena tahu masyarakat akan melawan diwakili orang² seperti Prof Denny

  9. Terima kasih bapak Indrayana, kami mendukung bapak dalam rangka yudisial riview, masalah putusan MK yang tidak sesuai dsngan undang undang

  10. Alhamdulillah, kecerdasan dan keikhlasan anak bangsa utk menyelamatkan MK dan negara hukum nya NKRI patut didukung oleh kita semua, smg Allah ridho dg segala perjuangan mulia ini🙏🙏🙏

  11. Yth Bpk/ibu Prof Hukum
    Jangan biarkan bung Deny “sendirian”
    Ayo save indonesia
    Save Demokrasi.
    Daya hancur negara karena satu Keputusan lebih dahsyat
    dari pada
    Satu Bom Atom.

  12. Terimakasih Prof Denny Indrayana atas Ilmunya Sebagai Profesor hukum yang Sangat bermanfaat Untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan Memberi Terang kepada Pemerintahan yang gelap akan kekuasaan saat ini dengan memanipulasikan Mahkamah Konstitusi sebagai mahkamah keluarga mereka,itu sangat menjijikkan dan sangat memalukan MK Yang Mulia ini. Segera Memeriksa Anwar Usman Yang Telah Mempermalukan Mahkamah Konstitusi Yang Mulai ini.

  13. Salam hormat kepada Prof Denny yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran dalam mengawal dan mengawasi putusan MK yang merugikan masyarakat Indonesia…..MKMK Bravo

  14. Putusan MK bersifat final dan mengikat, apapun isinya. Tidak ada upaya hukum apapun untuk itu. Persoalan etik, tidak merubah isi putusan dan tidak mempengaruhi putusan. Etik itu hanya persoalan prilaku Hakim MK. Kalau terbukti melanggar etik, sanksinya dikenakan terhadap hakimnya, bukan terhadap isi putusan. Oleh karena itu, jika pun terbukti hakimnya melanggar etik, maka hakim tersebutlah yang menerima sanksinya mulai yang teringan (teguran tertulis) sampai yg terberat (pemberhentian, pemberhentian ini bisa dengan hormat atau tidak dengan hormat oleh Presiden). Jadi jelas bahwa putusan MKMK tidak dapat mempengaruhi isi putusan Hakim, karena putusan tsb sdh final dan harus diikuti karena sifatnya mengikat, yaitu mengikat terhadap semuanya. Demikian, mudah2an pendapat saya salah.

  15. Yang berkomentar pertama mengenai putusan MK itu adaah orang dekat jokowi sendiri yaitu saudara Mahfud MD, sepertinya dia pengertian kami lebih kepada menguatkan keptusan tersebut ,walau pun ya keputusan itu tidak bisa diganggu gugat lagi ,tanpa pikir panjang langsung berkomentar biar takyat indonesia mengatakan bahwa dia ahli hukum yg memberikan apresiasi pertama ,hebat master ku ,sy sebenarnya sgt mengidolakan mfmd tapi sekarabg jadi pudar dukungan sayapadamu md ,seandainya bukan anda yg pertama berkomentar mungkin lain lagi ceritanya ,wallahu a’lam bissauwwab .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan Terbaru