MAHKAMAH KONSTITUSI: HARAPAN TERAKHIR!
Denny Indrayana
Advokat Indonesia dan Australia
Pertanyaan ke saya hari-hari ini, kenapa mengajukan sengketa cacat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi? Bukankah setelah pelantikan, tidak boleh lagi ada diskualifikasi calon? Bukankah setelah pelantikan, pemberhentian hanya bisa lewat proses pemakzulan (impeachment)?
Pertanyaan balik saya adalah: jika Wakil Presiden terbukti memang cacat pencalonan sedari awal, memang terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, lalu langkah koreksi apa yang bisa kita lakukan sebagai bangsa?
Apakah pelantikan bisa menjadi alasan pemaaf dan pembenar cacat pencalonan yang demikian? Bukankah, seharusnya tidak boleh.
Seorang kandidat Wapres yang cacat sejak pelantikan, jangankan menjabat, menjadi peserta pemilu saja sudah tidak sah. Ada asas hukum yang harus kita tegakkan, “Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit”. Yang artinya: sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu. Dalam konteks masalah ini, seorang wapres yang tidak sah syarat pencalonannya sedari awal, tidak boleh menjadi sah semata-mata karena telah melalui tahapan pelantikan.
Dalam kondisi normal, memang lebih ideal, koreksi cacat pencalonan dilakukan melalui proses pemberhentian dari jabatan (removal from office), proses impeachment.
Tetapi, pertanyaan lanjutan saya, ketika proses pemakzulan (impeachment) ternyata tidak bisa dilakukan – bukan karena tidak ada alasan pemakzulan – tetapi karena koalisi pemerintahan di DPR sudah kehilangan fungsi kontrolnya; karena DPR sudah mandul fungsi pengawasannya; apakah berarti kecacatan pencalonan akan dibiarkan saja tanpa sanksi apapun?
Apakah karena fungsi kontrol di DPR sudah mandul, tidak lagi berfungsi, seorang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat pencalonan boleh terus menjabat sebagai Wakil Presiden?
Saya memilih untuk bersikap tegas: TIDAK!
Seorang calon Wakil Presiden yang sedari awal tahu bahwa dia tidak memenuhi syarat, tidak boleh dibiarkan tetap menjabat, semata-mata karena sudah terlanjur dilantik. Tidak boleh dibiarkan menjabat, semata-mata karena proses pemakzulan sudah dibajak koalisi DPR yang minus kontrol. Ada asas hukum, yang harus ditegakkan, “Ex injuria jus non oritur” yang bermakna: Hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum.
Wakil Presiden yang cacat pencalonan harus bisa diberi sanksi pemberhentian. Tentu melalui proses yang adil. Melalui lembaga peradilan. Tepatnya, melalui Mahkamah Konstitusi.
Kenapa Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran ini?
Jawaban teoritiknya: Karena Mahkamah berfungsi sebagai lembaga yang mengawal negara hukum, demokrasi, dan konstitusi (the guardian of democracy and constitution).
Jawaban praktiknya: karena semua cara sudah dilakukan untuk mencari kepastian dan keadilan terkait keabsahan pendidikan SLTA Gibran Rakabuming Raka, dan sejauh ini semua masih ditutupi dan masih menjadi misteri.
Langkah hukum sudah dijalankan, melalui Bapak Subhan yang menggugat di Peradilan TUN dan peradilan umum, perbuatan melawan hukum. Kedua peradilan menyatakan tidak berwenang. Peradilan TUN malah mengatakan perkara ini terkait sengketa Pilpres 2024, sehingga mereka tidak berwenang. Permohonan informasi bukti tamat pendidikan SLTA Gibran, yang dimohonkan Bonatua Silalahi, yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan Kemendikbud, atas pendidikan Gibran di UTS Insearch, juga tidak menghasilkan apa-apa.
Jawaban Dirjen Dikdasmen, di PTUN hanya mengatakan mereka mempunyai bukti-bukti untuk dasar penyetaraan. Tetapi, tetap tidak menunjukkan apa-apa di persidangan, tetap menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut, yang entah benar-benar ada ataukah tidak.
Saya sendiri, sudah berkirim email ke Orchid Park Secondary School, MDIS Singapore, UTS College (dulu UTS Insearch), untuk menanyakan kejelasan pendidikan Gibran, dan semuanya tidak membalas, kecuali UTS College yang mengatakan tidak bisa membuka data pendidikan Gibran, karena termasuk data pribadi yang dirahasiakan undang-undang.
Bahkan, upaya gerakan advokasi sosial yang saya lakukan, dengan mengadakan sayembara berhadiah, untuk mendapatkan kejelasan bukti tamat pendidian SLTA atau sederajat Mas Gibran, tetap menemui jalan buntu. Tidak ada peserta satu orangpun, meski hadiahnya sudah lebih dari 7 miliar Rupiah.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut, termasuk Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang telah tiga kali berkirim surat ke DPR, untuk meminta dimulainya proses pemakzulan pada Gibran, yang jangankan dibalas, dibacakan dalam persidangan pun tidak, maka membawa permasalahan ini ke forum Mahkamah Konstitusi yang mulia adalah satu-satunya harapan terakhir yang tersisa.
Kami berharap, Mahkamah tidak kemudian juga menjadi bagian yang lepas tangan dan menghindar dari permasalahan ini, dengan menyatakan tidak lagi berwenang melakukan pemeriksaan dan persidangan.
Karena, kalau bukan kepada Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga pemutus sengketa pemilu, termasuk yang berwenang dan telah banyak membatalkan para calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pendidikan, kemana lagi kepastian hukum dan keadilan pemilu ini kami cari dan perjuangkan?
Itulah jawabannya, mengapa saya mengajukan sengketa soal syarat pendidikan Calon Wapres Gibran ini kepada Mahkamah Konstitusi. Sebagai the last hope. Mahkamah sebagai harapan terakhir! Semoga asa ini tidaklah sia-sia. (*)

2 Responses
Bismillah bung Deny. Kebenaran harus diperjuangkan demi tegaknya konstitusi RI. Jangan sampai kejahatan yg dilakukan Gibran ini atas cawe2 Jokowi bebas menjabat tanpa hukuman. Jika tidak ada koreksi maka runtuhlah republik kita tercinta. Saya sudah menulis di X (twiter) sebelum proses pemilu 2024 berlangsung, yang pada intinya menyatakan pencalonan Gibran harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat baik umur dan ijasah SMA. Batal demi syarat.
Sy pensiunan yg waras konsisten dukung perjuangan Prof Deny dan para pejuang kebenaran dan kejujuran, junjung tinggi nilai kejujuran dan kebenaran. Jelas Suket penuh rekayasa Krn relasi kuasa Mulyono saat itu dan Suket baru publik ketahui saat ini oleh pak bonatua ketika menang lawan dikdasmen. Di Suket Samsul lulus UTS insert th 2006 tapi d CV nya th 2004-2007 d MDIS, ini hrs d tanya kan k Samsul!!!, mana yg benar? Jelas ini akal akalan pejabat dikdasmen saat itu!!.