Berkas MK PHPU – KPU, Bawaslu, dan Militan Gibran (Download)

Ingin tahu apa saja bukti yang dihadirkan KPU, Bawaslu, dan Militan Gibran di sidang MK?

Klik link berikut:

1. Keterangan dan DAB (Daftar Alat Bukti) KPU

– Download Keterangan KPU (KLIK)
– Download Daftar Alat Bukti KPU (KLIK)

2. Keterangan dan DAB (Daftar Alat Bukti) Bawaslu

– Download Keterangan Bawaslu (KLIK)
– Download Daftar Alat Bukti Bawaslu (KLIK)
– Download Daftar Alat Bukti Tambahan Bawaslu (KLIK)

3. Keterangan dan DAB (Daftar Alat Bukti) Militan Gibran

– Download Keterangan Militan Gibran (KLIK)
– Download Daftar Alat Bukti Militan Gibran (KLIK)

Tidak ada SATUPUN bukti tamat pendidikan SMA/sederajat Gibran yang dihadirkan Para Pihak tersebut. Memang terbukti: tidak ada barang itu. ☺️

Tidak ada bukti SATUPUN, kapan dan oleh siapa pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19 tahun 2023 yang meng-Gibran diselundupkan.

Lebih jelas, lihat Daftar Alat Bukti Para Pihak tersebut.

Salam Integritas!

20 Responses

  1. Kami berharap kebenaran akan menemui jalan nya. Ini bukan masalah gibran atau siapa pun secara personal. Ini masalah kebangsaan yg di permainkan segelintir orang untuk pribadi dan kelompok nya. Kami merindukan kebenaran

  2. Harus lanjut sampai ke pengadilan, siapa pun yang terlibat pada perusakan tatanan negara harus dihukum. Pembiaran berarti negara tidak punya harga diri.

  3. Apalagi ini tidak diluruskan atas nama keadilan di negara hukum tentu ini akan menjadi preseden buruk yg akan menjadi catatan sejarah bangsa kita , jangan sampai rakyat ditipu dengan membeli kucing dalam karung, aturan di akali, alat negara dijadikan tangan kekuasaan. Ini bukan soal Gibran tapi ini tentang demokrasi yang berlandaskan kejujuran dan keadilan. Rakyat berhak memiliki pemimpin yang sesuai harapannya.

  4. Semangat pak!

    Terus dan selalu share data2 persidangan pak, agar menjadi bukti sejarah (memalukan) buat diketahui oleh generasi masa depan bangsa dan dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali.

  5. Semoga Indonesia kembali ke jalan kebenaran, dan pemimpin2nya kedepan orang2 yg bener2 mumpuni bukan karena haus kekuasaan dan keserakahan, indonesia butuh pemimpin yg adil dan beradab.

  6. Jika MK dapat memberikan keputusan yang benar sesuai fakta dokumen dan persidangan, maka MK akan menorehkan tinta emas dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia

  7. Lembaga dan para bajingan yang ditempatkan di seluruh lembaga yang terkait pencalonan anaknya semuanya sudah dikondisikan oleh Joko Widodo. Merasa dia bisa lolos dari ijazah yang tidak ada atau ijazah yang direkayasa, tentu lebih mudah, menurut nya, jika kekuasaan di bawah kendali dia, semuanya bisa diatur.

    Harusnya MK juga digugat untuk memeriksa matinya lebih 700 orang petugas kpps di zaman Joko Widodo berkuasa, agar terbongkar pembunuhan yang disengaja tapi ditutupi dengan alasan kelelahan. Dokter resident saja lebih lelah dari petugas kpps, ga yang mati karena kelelahan. Autopsi wajib ditegakkan untuk menegakkan penyebab kematian tersebut.

  8. “KEJAHATAN akan menang, jika orang yang benar hanya berdiam diri (berpangku tangan)” Panglima Besar Soedirman.
    TEGAKKAN KEADILAN, SEKALIPUN LANGIT BAKAL RUNTUH.
    Salam Perjuangan.

  9. Saya sangat salut dengan upaya dan strategi Pak Deny Indrayana untuk menegakkan kebenaran di Negara Kita Indonesia ini. Dan kami berdo’a semoga kebenaran bisa terungkap dan MK benar-benar bisa menjadi benteng terakhir untuk perbaikan Negara kita. Semoga Allah SWT memberikan limpahan rahmat dan kekuatan bagi Tim Pak Deny DKK. Indonesia pasti bisa maju dengan menegakkan KEBENARAN.

  10. Kejahatan sistemik ini harus dihentikan dan diperlukan kesadaran seme pejabat negara, ini kegilaan yang luar biasa kejahatan seperti ini orang-orang pada diam terutama yang memilki kapasitas para pemangku jabatan. Dimana Nurani para Pejabat dan para pendukungnya???

    Saya Pribadi Ucapkan terima kasih kepada Prof DennyIndrayana dan team yang telah berani mengambil langkah hukum. Kejahatn ini bukan sekedar kejahatan atas pemilu tetapi kejahatan yang luar biasa bukan sekedar pada politik dan kekuasan tetapi hampir semua aspek terkena dampaknya, maka yang menggugat bukan dari unsur peserta Paslon peserta pemilu tetapi seluruh warga nergara berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan Terbaru