Pencalonan Gibran tidak hanya diatur dengan mengubah syarat umur melalui Putusan 90 MK, yang merupakan Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran; tetapi juga dengan mengubah syarat dokumen pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Melalui Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023, Pasal 18 ayat 3-nya mengatur, jika tidak memiliki dokumen ijazah SMA, maka Gibran diberikan pengecualian, dan cukup menunjukkan ijazah perguruan tingginya.
Benarkah aturan KPU itu, sebagaimana Putusan 90 MK didedikasikan untuk memuluskan pencalonan Gibran semata?
Kalau iya, selayaknyalah Mas Wapres mundur, atau dimundurkan!
Simak video lengkap saya di atas.
Salam Integritas,
Denny Indrayana
