SUAP

SUAP

Denny Indrayana

Suap. Hanya satu kata, tapi mempunyai banyak makna. Hanya satu kata, tapi mempunyai banyak rupa. Hanya satu kata, tapi membawa dampak merusak yang luar biasa.

Secara makna, minimal ada dua arti dalam satu kata suap. Bermakna positif, ketika ditambah awalan me- dan akhiran -i, menyuapi. Artinya, membantu memasukkan makanan ke mulut, bisa kepada bayi atau orang tua yang sakit. Bermakna negatif ketika menjadi sinonim dari kata sogok.

Satu kata, mempunyai dua makna positif dan negatif, saling bertolak belakang saja, sudah merupakan satu keunikan yang langka. Selangka sejarah panjang perilaku suap itu sendiri. Pengaturan suap sudah ada sejak Kitab Hammurabi (1755–1750 SM), yang diantaranya memberikan hukuman mati bagi hakim yang menerima suap.

Berkait kematian, suap adalah satu kata dengan 4 (empat) huruf. Angka empat yang dihindari dalam budaya Tionghoa. Mengapa? Karena, dalam bahasa Mandarin, angka 4 (四, sì) terdengar mirip dengan kata “mati” (死, sǐ). Begitu pula dalam bahasa Kanton, angka 4 (四, sì) terdengar mirip dengan sǐ yang juga berarti mati. Maka, dalam ilmu ‘otak-atik-gatuk’, empat huruf yang membentuk kata suap, membawa kematian, mengundang kesialan.

Sialnya di Indonesia, suap adalah keniscayaan. Tanpa suap, nyaris tidak ada pekerjaan yang selesai. Hampir tidak ada kesuksesan yang dicapai.

Padahal, suap sejatinya adalah korupsi. Titik.

Nama dan wajahnya bisa bermacam-macam. Yang paling standar adalah uang suap, uang terima kasih, uang pelicin, dan sejenisnya. Ketika untuk mendapatkan proyek pemerintah dihaluskan dan dikerenkan menjadi commitment fee atau appreciation fee. Ketika untuk masuk sekolah menjadi sumbangan pembangunan.

Bentuknya tidak selalu berupa uang, yang dulu sempat populer dengan selembar pecahan kertas Dollar Singapur $ 10,000 (sepuluh ribu). Satu miliar hanya butuh sepuluh lembar. Konon, sengaja dicetak untuk keperluan memfasilitasi maraknya suap di Konoha.

Bentuknya bisa berupa barang. Kepada pejabat, hadiah demikian disebut gratifikasi. Bentuknya bermacam rupa, mulai tas Hermes, hingga diskon pembelian properti. Mulai tiket menonton balapan formula one, hingga tebengan pesawat jet pribadi. Mulai sumbangan sponsorship kegiatan di kementerian, hingga infak pembangunan masjid di komplek sang menteri.

Jangan lupa pula gratifikasi seks (sex for favours). Yang sempat menjadi kisah-kasih viral dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. Ini adalah salah satu bentuk suap yang paling primitif, sekaligus tidak jarang paling efektif.

Yang ingin saya ulas lebih dalam adalah gratifikasi jabatan. Saya mencatat, gratifikasi paling canggih dan merusak dunia hukum kita adalah melalui perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia 70 tahun. Canggih, karena parlemen memperalat Perubahan Ketiga UU Mahkamah Konstitusi. Sangat destruktif karena mayoritas hakim konstitusi sejatinya mendapatkan gratifikasi jabatan melalui putusan MK yang mereka buat sendiri.

Dalam dissenting opinion-nya di Putusan Nomor 100/PUU-XVIII/2020, Yang Mulia Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menggambarkan pertarungan batin dan intelektual yang dalam dan tajam. Menurut Beliau, norma perpanjangan masa jabatan itu sebenarnya adalah ujian paling nyata atas kaliber “negarawan” para hakim konstitusi. Lebih jauh, putusan MK yang mensahkan gratifikasi jabatan bagi dirinya sendiri itu, sejatinya telah merusak “keberlangsungan supremasi hukum dan konstitusi di Indonesia”.

Suap di sektor peradilan memang pasti akan meruntuhkan keadilan hukum. Tanpa pembersihan hakim, jaksa, polisi, advokat, panitera, notaris dan PPAT, dari praktik suap-menyuap perkara, Indonesia tidak akan pernah punya harapan. Dengan penegakan hukum yang bersih dan tegas, maka suap pada bidang lainnya akan mungkin diminimalkan.

Salah satu yang juga merusak adalah suap politik, khususnya kepemiluan. Suap kepada pemilih disebut serangan fajar. Dalam Bahasa kerennya “vote buying”. Ketika meningkat levelnya untuk membeli tiket menjadi calon presiden, gubernur, bupati, walikota, kepala desa, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebut “mahar”, “uang saksi”, dengan istilah ilmiah “candidacy buying”.  Jenis yang terakhir ini, nilainya sudah miliaran, bahkan lebih.

Namun, tidak semua kandidat membeli tiket pencalonan. Ketika menjadi Calon Gubernur Kalsel (2020) saya beruntung tidak menyuap partai, untuk mendapatkan surat rekomendasi pencalonan.  Partai pengusul saya adalah Demokrat, PPP, dan Gerindra. Hubungan baik saya dengan Pak SBY menyebabkan saya dibebaskan dari kewajiban “kebenduman”. Demikian pula, saya kenal baik dengan Bapak Arsul Sani, Sekjen PPP kala itu, dan kami sepakat, tidak ada uang mahar untuk pencalonan saya melalui PPP.

“Mumpung Abang Sekjen, tolonglah bantu rekomendasi PPP, dan tentunya tanpa mahar, karena itu prinsip perjuangan kita, dan saya juga tidak ada dananya,” ujar saya di ruang kerja Wakil Ketua MPR kala itu, Arsul Sani.

“Insya Allah Den, yang penting DPW PPP Kalsel juga setuju. Tidak ada bayar-bayaran. Selama saya masih punya kewenangan, kita tegakkan prinsip politik bersih,” tegas Pak Arsul.

Yang menarik adalah ketika saya bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo, kala itu menjabat Menteri Pertahanan, di rumah Kertanegara. Ketika dikenalkan  sebagai Calon Gubernur Kalsel, Prabowo menjawab:

“Tapi uang maharnya jangan lupa ya 30 Miliar. Eh salah, 50 miliar”.

Ketika melihat raut muka saya berubah, Pak Prabowo tertawa terbahak-bahak, sambil memukul keras pundak saya. Setelah pertemuan usai, bekas tepukan tangan Prabowo itu masih terasa nyeri.

“Ha-ha-ha, tidak ada mahar Bung, tenang saja. Dengan saya tidak pakai mahar-maharan. Apalagi dengan Bung Denny”.

Setelah pertemuan itu, Sufmi Dasco Ahmad, yang ikut mendampingi pertemuan berujar:

“Anda beruntung Pak Prabowo bicara tanpa mahar. Itu artinya, tidak akan ada yang berani minta uang kepada Anda”.

Ketika akhirnya, bertemu lagi di kantor Menhan, dan menuliskan disposisi “Sekjen, mohon segera diproses” terkait rekomendasi pencalonan, saya ingat Prabowo mengatakan:

“Saya tidak akan terima apapun dari Pak Denny, apalagi mahar. Kita sudah berjuang bersama, dan kita akan berjuang terus bersama-sama sampai akhir memenangkan Indonesia Raya. Kita akan terus seiring-sejalan, tanpa transaksi, tanpa mahar”, tegas Sang Jenderal.

Tapi pengalaman saya itu, adalah cerita “sejuta-satu”. Dalam pencalonan pemilu, itu adalah kisah super langka. Saya meyakini, mahar pencalonan masih menjadi kelaziman. Hal yang jamak dilakukan. Terpaksa ataupun sukarela.

Praktik suap pemilu itulah yang meluluhlantakkan demokrasi. Akibatnya fatal. Alih-alih menjadi pesta demokrasi (daulat rakyat), pemilu adalah pabrik produksi masal calon para koruptor, pesta DUITokrasi (daulat duit). Ketika para kandidat pemilu menghalalkan segala cara untuk menang. Termasuk dengan melakukan dua modus utama: politik uang dan politik curang. Akibatnya, setelah duduk mengemban amanah, terjerat praktik korupsi dengan dalih mengembalikan modal yang dikeluarkan saat kampanye.

Di atas jenis suap ke lembaga peradilan dan pemilu, adalah suap pada sektor ekonomi. Pelaku utama suap yang paling depan adalah para pengusaha hitam, yang menggantungkan kesuksesan bisnisnya pada suap-menyuap. Dalam bahasa mereka, suap adalah biaya produksi (production cost) yang wajar dilakukan. 

Merekalah yang menyuap hakim, polisi, dan jaksa, melalui perantara advokat, atau jasa makelar lainnya. Mereka pula yang membiayai hingga triliunan rupiah sang kandidat presiden untuk maju, dengan imbalan deviden proyek negara dan benteng dari kasus hukum. Membuat mereka menjelma menjadi oligarki yang untouchables, tidak dapat disentuh hukum. Berkolusinya penguasa dengan pengusaha hitam itu, diikat dengan kepentingan bisnis yang kolutif, dan dilanggengkan dengan praktik suap yang koruptif dan destruktif.

Itulah yang sekarang terjadi di Indonesia gelap. Ketika suap menjelma menjadi penyakit kanker ganas stadium empat, yang merembet ke seluruh jaringan tubuh, menyerang otak dan jantung kekuasaan. Ketika suap menjadi penyakit diabetes, induk dari semua penyakit (mother of diseases), yang menghadirkan berbagai komplikasi penyakit lainnya, menyebabkan kebutaan, gagal ginjal, serangan jantung, dan kelumpuhan.

Cara pengobatannya, ibarat kanker adalah membunuh sel ganas itu melalui kemoterapi di pusat sel utamanya. Pada negara, dimulai dari pembersihan tuntas pada pusat kekuasaan. Pada ikan, dimulai dari kepalanya yang membusuk. Pada penyakit diabetes, dimulai dengan mengamputasi organ tubuh yang sudah membusuk, agar kerusakan tidak semakin menjalar-melebar.

Yang menjadi masalah, bagaimana kalau yang membusuk adalah bagian kepala dan jantung kekuasaan. Bagaimana cara mengamputasi kepala atau jantung, agar negara tetap bisa bertahan hidup dan sehat? (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan Terbaru