LEMBONG
Denny Indrayana
Tri kata: Thomas Trikasih Lembong. Tiga kata nama yang hari-hari ini memenuhi hati-nurani kita, jika masih ada. Lembong bermakna tiga hal. Tanda perlawanan. Ikon pertarungan. Lambang perjuangan.
Lembong adalah lambang!
Lambang bahwa hukum itu pisau tajam bermata dua. Lambang bahwa hukum itu menyimpan beribu makna, berjuta wajah. Sayangnya, hanya ada satu wajah keadilan yang hakiki. Hanya dengan hati yang bersih dan tulus, penegak hukum dapat mencari kilau jarum keadilan, di tengah tumpukan semrawut-sengkarut jerami, apalagi yang penuh dengan intrik-politik-licik.
Tom Lembong. Lulusan Harvard. Universitas terbaik di dunia. Tercatat menjadi ekonom dan bankir ternama, di dalam dan luar negeri. Sebelum menjadi Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM di era Presiden Jokowi. Sampai disitu, Lembong adalah lambang kesuksesan.
Roda nasibnya berubah drastis. Babak dramanya sekarang dipaksa berperan menjadi pesakitan. Sebagai terdakwa kasus korupsi impor gula. Apalagi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutusnya bersalah dan memvonis 4,5 tahun penjara.
Apakah dia memang bersalah? Apakah hukum memang sedang melaksanakan tugasnya menegakkan keadilan? Ataukah, Lembong semata-mata lambang kesalahan langkah catur dalam berpolitik?
Keliru dalam memilih kawan koalisi. Salah dalam memilih lawan oposisi. Apakah jika kemarin, Lembong menjadi tim sukses calon presiden yang didukung Jokowi, dia masih menjadi tersangka korupsi? Atau, kembali menjadi menteri? Atau, minimal mendapat jatah komisaris utama di perusahaan negeri?
Ketika hukum adalah bagian dari strategi kotor pemenangan pemilu, maka keadilan akan jauh dari harapan, yang tersisa hanyalah kisah pilu-sembilu.
Masih segar dalam ingatan kita, ketika Mahkamah Konstitusi diperalat untuk mengubah syarat umur semata untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, keponakan Paman Anwar Usman. Sekarang anak haram konstitusi itu menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Sang Paman masih bercokol menjadi Negarawan Hakim Konstitusi. Tragedi negeri yang akan terus tercatat sebagai sejarah gelap-hitam konstitusi. Sedangkan kita, masih saja gagah berpidato omon-omon tanpa malu, mengaku sebagai negara hukum yang adil dan kampiun demokrasi.
Mimpi!
Pilpres 2024 adalah pemilu terburuk dalam sejarah Republik. Bukan hanya karena diawali dengan Putusan 90 MK, hadiah Paman Usman untuk keponakan Gibran. Tetapi karena banyak drama intrik-politik-licik yang menyertainya.
Pilpres terburuk terbukti dengan putusan MK. Hanya dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga dissenting opinion dari tiga professor hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Semua sengketa pilpres sebelumnya adalah putusan bulat, tanpa pendapat yang berbeda.
Seandainya saja Ketua MK Suhartoyo bukanlah hakim yang ketat dengan hukum acara, dan mau sedikit saja bergeser menjadi hakim yang progresif, lalu bergabung dengan pendapat Saldi Isra dkk, maka sejarah akan jauh berbeda. Akan ada putusan fenomenal dari MK yang membatalkan kemenangan pasangan pilpres berdasarkan hasil hitungan KPU.
Karena, aturan hukum acara MK mengatur, jika hanya diputus oleh delapan hakim konstitusi – akibat Paman Usman disanksi tidak boleh ikut menyidangkan pilpres – maka dalam hal putusan terbagi sama: empat melawan empat; putusan dimenangkan oleh posisi dimana pendapat Ketua MK berada.
Entah mengapa Hakim Konstitusi Suhartoyo melepaskan peluang penting sejarah tersebut? Apakah semata karena lemahnya pembuktian? Atau, adakah faktor non-hukum lain yang mempengaruhinya? Hanya Beliau dan Tuhan Yang Maha Tahu yang bisa menjawabnya.
Pasca Pilpres, koalisi Amin, Anies-Muhaimin betul-betul terpecah, berbeda cara dan strategi dalam bersiasat politik.
Paling atas mengklaim beruntung dalam hitungan pragmatisme politik adalah PKB-Muhaimin Iskandar. Setelah berhasil mencapai target meletakkan nama Muhaimin sebagai cawapres di kertas suara; suara dan kursi DPR PKB memang naik signifikan. Pun, setelahnya Muhaimin tanpa malu-malu mengambil posisi Menko Prabowo, meski terus dibayang-bayangi skandal “kardus durian” di KPK. Ketika bertemu di satu acara UGM, Anies berkelakar ke Muhaimin, “Uripmu enak tenan Cak”. Ini model penyikapan pertama.
Model kedua adalah ala PKS. Berposisi oposisi di Pilpres. Suaranya juga naik signifikan, lalu malu-malu masuk kabinet Prabowo-Gibran, dengan meletakkan profesional, bukan kader utama partai.
Model ketiga ala Nasdem. Beroposisi di Pilpres. Dua kader utama menterinya bahkan dijerat menjadi narapidana korupsi. Lalu, Nasdem memilih tegar tidak mengambil jatah kue menteri Prabowo, meskipun ditawari. Sikap Nasdem ini bagaimanapun perlu diapresiasi, sebagai etika politik adiluhung yang patut diteladani. Utamanya, di tengah oase keringnya teladan dan moralitas berpolitik di tanah air.
Model keempat adalah nasib Lembong. Terus kokoh sebagai lambang oposisi. Lantang berorasi dalam demonstrasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang mengubah syarat calon kepala daerah, yang menggagalkan syahwat kuasa Ketum PSI, anak Jokowi, Kaesang Pangarep, yang berhasrat nebeng putusan MK sebagai calon Gubernur Jawa Tengah atau Jakarta. Itukah sebabnya Lembong mendapatkan ganjaran kriminalisasi kasus korupsi?
Mengapa ada indikasi kuat kriminalisasi?
Karena putusan dengan terang-benderang mengatakan Lembong tidak menerima aliran dana sepeserpun, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Meskipun di dakwa memperkaya beberapa korporasi, ketiadaan manfaat kickback yang didapat Lembong seharusnya adalah indikasi kuat tidak adanya korupsi.
Dalam batas penalaran yang wajar, siapakah yang berniat korupsi, tanpa mendapatkan manfaat pribadi dalam bentuk apapun, padahal risikonya adalah masuk penjara?
Tanpa mens rea, bahasa latin dari niat jahat (guilty minds), tidak akan ada kejahatan.
Itulah arti penting dan signifikansinya mens rea.
Ada postulat hukum yang mengatakan, “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”. Yaitu, “An act does not make a person guilty unless the mind is also guilty”. Artinya, suatu tindakan tidak membuat seseorang begitu saja menjadi penjahat, tanpa adanya niat atau pemikiran sadar untuk berbuat jahat itu sendiri.
Tanpa mens rea, maka tidak ada kejahatan. Sangat cukup alasan hukum untuk menyatakan prinsip tidak ada keraguan sedikitpun (beyond reasonable doubt) tidak terpenuhi. Dalam asas latin disebut, “In dubio pro reo”. Maknanya, dalam hal ada keraguan sedikit saja, maka putusan pidana harus menguntungkan terdakwa, alias membebaskannya.
Akhirnya, jika kasus Lembong adalah lambang bahwa hukum lagi-lagi dimanfaatkan sebagai strategi memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi, maka tunggu sajalah masanya kehancuran bangsa Indonesia.
Jika kita masih beriman pada Al Qur’an dan hadits Rasulullah, maka kehancuran suatu bangsa, akibat dari hukum yang diperalat oleh dan semata untuk tujuan kekuasaan, adalah suatu keniscayaan.
Dalam satu hadits diriwayatkan, Rasulullah Muhammad SAW menegaskan bahwa penegakan hukum yang diskriminatif, ketika berniat meringankan hukuman bagi Fatimah anak dari kepala suku Makhzumiyah, akan membawa kehancuran.
Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya atau tidak menghukumnya. Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari, No. 4.304).
Riwayat hadits itu menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kepada semua koruptor, baik oposisi maupun koalisi. Ketika hukum menjadi pedang tajam kriminalisasi kepada lawan oposisi, dan menjadi pedang tumpul politisasi kepada kawan koalisi, maka tunggu sajalah azab kehancuran yang akan tiba.
Lembong adalah lambang!
Lambang kecintaan kita pada Indonesia. Bahwa perjuangan menuju keadilan adalah jalan panjang yang tajam dan berliku. Ibarat jalan mendaki di Gunung Rinjani, yang nyawa dan kebebasan adalah taruhannya. Tidak ada langkah jitu untuk melawannya, kecuali terus meneriakkan perlawanan dan istiqomah berjalan di jalur kebenaran!
Keep on fighting for the better Indonesia!
Pekalongan, Minggu 20 Juli 2025

3 Responses
Adil merupakan urat nadi juga ruh dari suatu bangsa dalam berdemokrasi…!!?
Bagus
Sdh diduga akan ttp dihukum wlaupun brkurang dr dakwaan jpu