DENNY INDRAYANA
Ketika saya bertanya respon Presiden Prabowo atas serangan air keras dan upaya pembunuhan Andrie Yunus, seorang sahabat, berkirim pesan suara, “Presiden marah, pakai banget. BAIS. Itu pasti dipenjara, diadili”.
Tindakan biadab penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dapat dipastikan adalah salah satu ujian sejarah paling krusial atas kepresidenan Jenderal Prabowo Subianto.
Tentu, setiap hari adalah panggilan tugas bagi seorang presiden. Setiap detik, adalah momen pengabdian, tidak jarang pengorbanan. Yang jika digunakan dengan tepat, seringkali berujung dengan catatan keberhasilan. Dengan kewenangan terbesar dan terkuat di republik, presiden hampir bisa melakukan apa saja. Meski, bukan berarti presiden tidak pernah kalah dan salah langkah.
Yang bisa mengontrol dan mengalahkan seorang presiden adalah diri dan ketakutannya sendiri. Sejak awal abad Masehi, seorang filsuf Romawi Lucius Annaeus Seneca, penasihat Kaisar Nero, mengatakan, “Imperare sibi maximum imperium est”. Artinya, satu-satunya kekuatan yang bisa mengalahkan penguasa adalah dirinya sendiri.
Dalam bahasa Presiden Barack Obama, “The biggest challenge, I think, is always keeping your moral compass.” Karena, hampir semua kontrol sangat mudah diabaikan, termasuk dari parlemen sekalipun. Maka, yang paling menjaga arah bijak dan bajik seorang presiden adalah kompas moralitasnya sendiri. Saking menggoda dan berbahayanya kekuasaan presiden, Richard Nixon, yang akhirnya terpaksa mengundurkan diri karena skandal Watergate, pernah mengatakan, “When the president does it, that means that it is not illegal”.
Ujian air keras Andrie Yunus menjadi tantangan terberat Jenderal Prabowo, karena diduga menyeret keterlibatan institusi negara kebanggaan kita yang membesarkannya: Tentara Nasional Indonesia. Instruksi Presiden Jenderal Prabowo, saat wawancara terakhir di Hambalang, “Saya minta kasus ini diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.”
Dengan kewenangan kepresidenannya, terlebih selaku Panglima Tertinggi seluruh angkatan bersenjata, seharusnya tidak sulit bagi Presiden Prabowo untuk menguliti dan menemukan dalang atau aktor intelektual pelaku percobaan pembunuhan Andrie Yunus.
Persoalannya, tidak ada satupun sejarah republik yang mencatatkan keberhasilan pengungkapan tuntas kasus serangan dan pembunuhan aktivis.
Sebutlah di era Orde Baru, ada pembunuhan wartawan Udin, buruh Marsinah, ataupun seniman Wiji Thukul, semuanya gagal mengungkap pelaku lapangan, apatah lagi pelaku utamanya. Di era Presiden SBY, dalam kasus pembunuhan arsenik kepada Munir, yang dihukum hanya aktor lapangan, Pollycarpus. Dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, tidak ada aktor intelektual yang berhasil diungkap. Dua polisi aktif pelaku lapangan pun hanya diganjar hukuman ringan penjara.
Satu-satunya catatan keberhasilan yang menjatuhkan sanksi kepada yang diduga pelaku utama adalah dalam peristiwa penculikan aktivis 1998. Saat mana selain pelaku lapangan “Tim Mawar” yang divonis penjara ringan, ada Mayjen Muchdi PR dan Letjen Prabowo Subianto, yang diberhentikan dari TNI, meski tanpa sanksi pidana. Yang menarik, Muchdi kemudian berkarir di Badan Intelijen Negara hingga menjadi Deputi, lalu disidang sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir, dengan putusan bebas. Sedangkan Prabowo, oleh Presiden Jokowi diberi pangkat Jenderal Kehormatan, lalu dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
Dalam kasus upaya pembunuhan Andrie Yunus, indikasi kembali menguat, bahwa perkara inipun hanya akan menyentuh pelaku lapangan. Indikatornya antara lain:
Pertama, para pelaku lapangan terlihat PD alias jumawa. Mereka dengan sengaja teledor melakukan upaya serangannya di hadapan banyak rekaman CCTV, tanpa penutup wajah, tanpa upaya serius dan profesional menghilangkan jejak dan barang bukti. Hal demikian, mengindikasikan, para pelaku merasa aman dan nyaman, tidak khawatir akan dijerat sanksi tegas yang menjerakan.
Kedua, jika benar dugaan ini adalah operasi intelijen, maka garis komandonya mestinya harus dirunut, dan semua dimintai pertanggung jawaban, tidak cukup hanya dengan penggantian KABAIS. Pun, kalau ada yang diberi sanksi pidana penjara, seharusnya bukan hanya kepada pelaku lapangan, tapi hingga ke semua pelaku utama, dan aktor intelektualnya. Indikasi yang sejauh ini menguat, jangankan pelaku utama dihukum, bahkan belum tentu semua pelaku lapangan dijerat. Indikator paling jelas, empat tersangka yang ditetapkan PUSPOM TNI, berbeda dengan inisial pelaku yang diumumkan POLRI.
Ketiga, langkah-langkah menggiring perkara ini ke lingkup pidana militer dan disidangkan di pengadilan militer, adalah modus yang kerap dilakukan untuk melindungi pelaku lapangan hanya dihukum ringan, dan pelaku utama atau aktor intelektual tidak tersentuh hukum pidana sama sekali.
Keempat, tidak menyegerakan pembentukan Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan tokoh Masyarakat kredibel, adalah kesalahan. Karena, menyerahkan kasus bernuansa keterlibatan aparat negara, apakah TNI ataupun Polri, ke proses penegakan hukum biasa, ujungnya tidak akan pernah efektif. Polri akan ewuh-pakewuh menangani perkara yang melibatkan tentara, sedangkan Puspom TNI, biasanya terkendala benturan kepentingan melindungi korps institusinya. Bahkan, dengan Presiden SBY yang membentuk TPF sekalipun, aktor utama yang diduga mendalangi pembunuhan Munir, tetap tidak berhasil diungkap, apalagi ditangkap.
Ketika menangani pembunuhan Munir, Presiden SBY mengatakan, “It is a test of our history”. Ujian yang hingga kini gagal meminta pertanggung jawaban pelaku utamanya. Dalam kasus serupa, pelaku pembunuhan dengan air keras yang membutakan mata Novel Baswedan, Brigadir Polisi Ronny Bugis dan Brigadir Polisi Rahmat Kadir Mahulette, masing-masing “hanya” divonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara. Tanpa pernah diungkap siapa dalang yang memerintahkan penyerangan tersebut.
Maka, sekarang saatnya, Presiden Jenderal Prabowo memutus mata rantai kegagalan sejarah yang terus berulang terkait penyerangan dan pembunuhan para aktivis. Sebagai Presiden, Panglima Tertinggi, tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi Prabowo untuk mendorong diungkap tuntasnya seluruh pelaku, termasuk penyandang dana, dan pelaku utama atau aktor intelektual penyerangan Andrie Yunus.
Yang bisa menghalangi hanyalah ketakutan dan self-censorship dari Prabowo sendiri. Saya berpendapat, dalam hal mengungkap pelaku utama penyerangan ataupun pembunuhan aktivis, aparat negara kita bukanlah tidak MAMPU (unable), tetapi lebih karena kita tidak MAU (unwilling).
Sejarah republik terus mengulang pola yang sama, hanya menghukum dan mengorbankan pelaku lapangan, dan selalu membebaskan pelaku utama atau aktor intelektualnya. Jika sejarah buruk dan mata rantai kejahatan demikian terus dibiarkan, maka dapat dipastikan hanya soal waktu kejadian penyerangan dan upaya pembunuhan aktivis akan kembali berulang.
Sebagai pribadi yang dikenal patriot dan cinta Indonesia, serta rela berkorban demi kepentingan republik, sekarang adalah waktu pembuktian bagi Jenderal Prabowo. The moment of proof. Ibu Pertiwi memanggil. Saatnya Presiden untuk tegas mengeksekusi aksi, dan tidak hanya bergoyang gemoy ataupun lantang berorasi.
Indonesia Memanggil Presiden Jenderal Prabowo Subianto!
Saatnya membuktikan, bahwa kecintaan pada Republik Indonesia, adalah di atas segalanya, pun di atas institusi kebanggaan negara, tentara yang membesarkannya. Terlebih jika institusi negara itu disalahgunakan untuk menyerang dan membunuh rakyatnya sendiri – yang bukan antek asing, apalagi kacung Aseng!
Apakah harapan (hope) kepada Jenderal Prabowo masih layak ada?
Kali ini saya serius berdoa, sejarah tidak berulang. Jangan history repeats itself. Berharap-harap cemas, Presiden Prabowo tidak mengikuti jejak langkah mentor, presiden pendahulunya, yang sukses menipu TIME. Yaitu, ketika cover majalahnya pada 27 Oktober 2014 bergambar besar Presiden Jokowi dengan judul “A New Hope”, padahal fakta sejarah membuktikan: NO HOPE.
