Pemakzulan di era sekarang dgn mengharapkan lembaga DPR adalah sesuatu hil yg mustahal, oleh karena itu mqkzulkanbjokowi secara paksa yaitu dengan melakukan kudeta rakyat. Reply
IJAZAH MAS GIBRAN MENGHILANG, KARET GELANG DATANG (Delapan Indikasi Ijazah SMA/Sederajat Mas Gibran Tidak Ada) Read More »
INDONESIA MEMANGGIL PRESIDEN JENDERAL PRABOWO. Masihkah Ada Harapan Penuntasan Kasus Andrie Yunus? Read More »
Proposal Pelunasan Properti Ex Kantor Polisi Laverton (Bagian dari Proyek Pengembangan Masjid Baitul Makmur) Australia Read More »
Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia: MEMENANGKAN DEMOKRASI, MENGALAHKAN DUITOKRASI Read More »
Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia: MEMENANGKAN DEMOKRASI, MENGALAHKAN DUITOKRASI Read More »
Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Dokumen untuk Dapil I Kalsel Terbongkar di Sidang MK? Read More »
Sidang MKMK – Pemeriksaan Pendahuluan: Mendengarkan Keterangan Pelapor dan/atau Memeriksa Alat Bukti Read More »
“Mahkamah Keluarga-Gate” – Mega Skandal Mahkamah Keluarga, Pintu Masuk Pemecatan Anwar Usman dan Pemecatan Presiden Jokowi Read More »
Putusan Majelis Kehormatan MK, Sebaiknya Sebelum 8 November, dan Dapat Membuka Peluang Batalnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Read More »
MENGAPA Putusan Mahkamah Konstitusi TIDAK SAH, dan Wajib Ditolak dalam Pendaftaran Pilpres 2024? Read More »
Putusan MK TIDAK SAH, Tidak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran ke KPU, dan Membuka Pintu Gugatan Pembatalan Paslon ke Bawaslu RI Read More »
One Response
Pemakzulan di era sekarang dgn mengharapkan lembaga DPR adalah sesuatu hil yg mustahal, oleh karena itu mqkzulkanbjokowi secara paksa yaitu dengan melakukan kudeta rakyat.