Setelah dikriminalisasi kasus, Pemohon sengketa PSU Banjarbaru diintimidasi dengan surat resmi Gubernur dkk, yang tidak setuju gugatan ke MK.
Surat itu adalah bukti nyata pelanggaran terstruktur.
Bagaimana jelasnya?
Klik link di atas dan tonton lengkap videonya.
Salam hormat,
Haji Denny
