
JUDUL: Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia: MEMENANGKAN DEMOKRASI, MENGALAHKAN DUITOKRASI
Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Registered Lawyer di Indonesia dan Australia)
Disampaikan pada Acara Webinar yang Diselenggarakan oleh AIPI
Rabu, 11 September 2024

3 Responses
Setuju Lembaga Kepresidenan wajib diatur dengan Undang-Undang
Harus ada pembataan, tidak dapat diserahkan pada konsep kenegarawan dan atitu serta etik presidena semata. Kekuasaan yang dipegang sangat besar dan luas, sungguh melenakan
Negara komoha ini sdh terlanjur ruwet Krn sdh ada pembiaran oleh para cendikiawan ya yg gak berani speakup atau terbungkam oleh jabatan dan duitisme