Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia:
Memenangkan Demokrasi, Mengalahkan Duitokrasi
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Law Firm
Webinar AIPI, Rabu, 11 September 2024
Akhir-akhir ini, membahas “Lembaga Kepresidenan” di tanah air menjadi semakin penting, bahkan tidak jarang genting. Dalam pandangan Penulis, berbagai langkah, tingkah, dan polah Presiden Joko Widodo, membuat Lembaga Kepresidenan menjadi sumber dari berbagai masalah ketatanegaraan, dan memicu berbagai diskusi dan aksi. Yang paling fenomenal adalah hadirnya perbicangan soal “cawe-cawe”, dinasti, dan kaitannya dengan pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), dan penghormatan terhadap konstitusi.
Tulisan ini akan melihat problematika Lembaga Kepresidenan dari berbagai aspek aturan dan praktiknya, utamanya di Indonesia. Lebih khusus lagi, belajar dari berbagai problematika yang ditimbulkan dan diwariskan oleh era kepresidenan Joko Widodo.
BACA SELENGKAPNYA : (DOWNLOAD FILE MAKALAH)

3 Responses
Perlu sekali adanya UU Lembaga ke presidenan
Prof Deny, mohon tanggapannya mengenai sering dan mudahnya, presiden mengintervensi lembaga yudikatif untuk membungkam kawan-kawannya 6g mencoba tidak sejalan dan mematikan potensi pihak lawan, contoh aktual seperti persyaratan menjadi calon presiden/wakil preside yang memungkinkan yang tadinya tidak memenuhi persyaratan adminstrasi menjadi bisa?
Agar raja jawa ini tidak berkuasa secara monarki