Kesimpulan Denny Indrayana: Laporan Nomor 1/MKMK/L/2023

Berikut adalah KESIMPULAN yang saya sampaikan ke MKMK terkait Mega-Skandal Mahkamah Keluarga Presiden. Lebih lengkapnya argumen saya, silakan klik link download di bawah ini.

Salam Integritas,
Denny Indrayana

(DOWNLOAD PDF)

2 Responses

  1. Majelis MKMK harus obyektif menilai pelanggaran etik pada putusan 90 tidak Syah karena cacat hukum mulai dari legal standing pelapor …hakim yg miliki kepentingan tidak mengundurkan diri dan hakim Anwar Usman harus dipecat

  2. Kalo sampai MKMK memutuskan kasus para hakimnya bisa menimbulkan amarah rakyat ,karena sudah berharap sesuai yg ditunjukkan prof Deny yg sebut kan bisa dibatalkan ,ternyata misal prof Jimly tidak berani tegas batalkan putusan 90 dan tidak pula berhentikan prof Anwar Usman …pasti marah besar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan Terbaru