Putusan Majelis Kehormatan MK, Sebaiknya Sebelum 8 November, dan Dapat Membuka Peluang Batalnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo

RILIS

Putusan Majelis Kehormatan MK, Sebaiknya Sebelum 8 November, dan Dapat Membuka Peluang Batalnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo

Hari ini, Kamis 26 Oktober 2023, kami—bersama-sama dengan Pelapor yang lain—menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik itu, diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.

Sebelum sidang ditutup saya meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan, bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu. Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.

Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023. Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90—yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman.

Karena, sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Maka, jika Putusan 90 tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023.

Demikian, masukan saya. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia.

Melbourne, 26 Oktober 2023

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

(DOWNLOAD PDF)

2 Responses

  1. Saya sependapat dengan prof Denny
    Sebaiknya keputusan MKMK ini dapat di putus sebelum 8 Nopember 2023 ini agar Gibran dapat di batalkan pencalonan nya sebagai bakal calon wakil presiden
    RI ini negara besar bukan ajang coba coba
    Sebaiknya merintis dulu seperti Jokowi..

  2. Diputuskan setelah tanggal 8 Nopember ngak apa-apa. Pilpres akan berjalan tanpa pasangan Prabowo-Gibran. Kisruh itu kan dimulai dari diri mereka sendiri. Mereka memang maunya membuat masalah. Masalah yang mereka perbuat tak tanggung, mengancam kedaulatan negara hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan Terbaru