Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB.
Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK. Karena itu, berikut saya sampaikan “bocoran”, dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin depan.
Kali ini, dalam kapasitas sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, saya ingin membuktikan argumentasi bahwa, “tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi” berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi.
Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama, yaitu:
Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan. Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah”.
Sedang komposisi hakimnya yang berbeda pendapat adalah sebagai berikut:
1. Saldi Isra dan Suhartoyo akan tetap berada pada posisi dissenting opinion. Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
2. Wahiddudin Adams akan bersama Saldi dan Suhartoyo pada posisi berbeda pendapat. Memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan, menyebabkan Hakim Konstitusi Wahid menjadi nothing to lose, dan karenanya lebih konsisten menjatuhkan putusan secara merdeka (independen).
3. Posisi ke empat yang dissenting/berbeda adalah antara Enny Nurbaningsih atau Arief Hidayat. Kalau Enny yang berbeda pendapat, berarti komposisi hakim yang dissenting opinion, akan sama dengan putusan masa jabatan KPK dan UU Ciptaker.
Kemungkinan lain, saya memprediksi Arief Hidayat bisa masuk komposisi berbeda pendapat, lebih karena posisi politiknya, yang merupakan kompetitor dalam pemilihan Ketua MK yang baru lalu berhadapan dengan Anwar Usman, serta karena afiliasi organisasi massanya di GMNI, yang dikenal dekat dengan parpol tertentu.
Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang (4:4, empat berbanding empat) antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan. Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024.
Namanya juga “bocoran” alias prediksi, tentu kepastiannya akan terlihat setelah putusan dibacakan. Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat. Namun, tanpa dasar teori hukum konstitusi yang rumit, saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya, dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonanan yang sarat dan kental dengan “political question”, semacam syarat umur capres-cawapres.
Sebelum menutup tulisan ini, izinkan saya berbagi, Senin kemarin (9 Oktober) ada sidang etik advokat di Kongres Advokat Indonesia terkait pengaduan Mahkamah Konstitusi atas postingan saya soal sistem Pemilu Legislatif tertutup atau terbuka beberapa waktu yang lalu. Tidak banyak yang memberitakan sidang etik tersebut, di samping persidangannya yang memang tertutup.
Padahal ini adalah catatan sejarah penting. Pertama kali ada Mahkamah Konstitusi mengadukan seorang advokat ke organisasi profesi. Saya merasa tersanjung sekaligus tertantang untuk membuktikan sama sekali tidak ada pelanggaran kode etik. Sebaliknya, saya berpandangan ada banyak persoalan etika di kelembagaan Mahkamah Konstitusi saat ini.
Untuk membaca jawaban saya “Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria” atas tuduhan pelanggaran etika tersebut, silakan klik link berikut:
https://integritylawfirms.com/indonesia/2023/08/31/memperjuangkan-advokat-yang-mulia-dan-ksatria/
Terlepas soal pengaduan dugaan pelanggaran etika kepada saya tersebut, yang jauh lebih penting dan strategis sebenarnya adalah menjaga etika para hakim konstitusi, khususnya dalam memutuskan berbagai perkara di tahun politik 2023-2024 yang akan datang.
Yang pasti, laporan pengaduan saya ke MK soal dugaan pelanggaran etika Ketua MK Anwar Usman tidak kunjung direspon apalagi diperiksa. Padahal dugaan pelanggaran etika Ketua MK tersebut sangat erat dengan benturan kepentingan, karena tetap memeriksa permohonan pengujian syarat umur capres-cawapres, padahal berkaitan langsung dengan peluang keluarganya menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024, yaitu: Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.
Akhirnya, putusan syarat umur capres-cawapres akan menjadi batu ujian kesekian akan kadar kenegarawanan para hakim konstitusi. Apakah para hakim MK berhasil menjalankan amanahnya sebagai the guardian of the constitution, penjaga konstitusi, atau bergeser menjadi the guardian of the family and dynasty. Senin depan sejarah akan mencatatnya.
Melbourne, 10 Oktober 2023
Denny Indrayana

17 Responses
Mbak Tutut, mas Bambang mas Tommy dielu elukan oleh penjilat masa itu.
Mas Gibran mas Kaesang dielu elukan oleh penjilat masa sekarang
Gitu aja kok repot
Kesimpulannya kita adalah bangsa penjilat
Ganti nama saja MK 2023 ini menjadi Mahkamah Konyol. Kdfuanya ipar Jokodok tentu mendukung ponakan yg bau kencur jadi Cawapres pada Piplpres 2024.
Tulisan Pak Prof. DI sangat menggugah dan mudah dipahami bagaimana arah Putusan Mahkamah Konstitusi pada senin depan.
Jika Putusan MK sebagaimana yang diprediksi Pak Prof. DI, maka itu artinya Pak Prof. lebih cerdas dari Para Hakim MK.
Salam Integrity🌷
Luar biasa prediksinya dan masuk di logika.
Siapa pun capres yang memilih G jadi wapresnya, akan jadi beban politik karena putusan fishy ini dan raupan suaranya terancam anjlok. Kasian nanti… hanya gara-gara dagelan politik kepentingan berpanggung mahkamah. Sebagai kaum muda awalnya saya mendukung gebrakan ini, tapi setelah mengamati bagaimana mahkamah bekerja, saya menjadi antipati dan bertukar pikiran. Kurang cantik mainnya, tidak elegan.
Tulisan Prof. DI adalah prediksi riil dan 80 % itulah terjadi. Dan pimpinan serta rezimnya negara RI era 2019 dan 2024 ini serta lembaga² tinggi negara ini adalah ugal²an menyengsarakan rakyat dan telah banyak melanggar UUD dan ham Berat, juga kedaulatan rakyat dan negara tergadaikan karena politik mercusuar yang dipraktekkan membikin hutang negara sangat berat melebihi batas dan rapuh sehingga keadilan sosial menjadi rusak apalagi ditambah haus nafsu sistem kekuasaan dinasti dikembangkan dengan se enaknya oleh para penguasa di berbagai kesempatan
sewaktu orba usia 40an & sdh PNS, tau benar bagaimana orba berkuasa,setau sy rakyat jarang yg mengelu2kan tutut, bambang, tommy justru banyak suara negatif pd mereka yg ditiup kelompok tertentu
Kenapa ya semakin dekat pemilu, ada saja gugatan yg diterima MK…ibarat pertandingan sepak bola, mau main aturan dirubah2…aneh negeri ku ini…
MK kok jadi lembaga utak atik aturan…??…seperti rubah masa tugas kpk dan usia si nurul ghufron….
Siapakah dulu pesaing Gibran sewaktu bertanding di Wali Kota Solo?
Apakah seseorang yang benar layak menjadi walikota solo, atau hanya sekedar ada pesaingnya agar tidak lawan kotak kosong.
Kalau sekarang akan bertanding di Wapres maka siapa pesaingnya?
Tinggal ada kecurangan atau tidak dalam hasil pemungutan suarau.
Ini yang perlu kita waspadai
Bagaimana tidak ada kecurangan
My comment is NO COMMENT!
Saya berpendapat kalau keputusannya menolak perubahan umur menjadi 35 tahun
Kalaupun akan ada perubahan MK akan mengembalukan kewenangan batas usia kepada DPR
Alam semesta senantiasa menjaga Indonesia untuk maju dan berkembang baik
Semua yang jujur tulus dan bekerja untuk kemajuan vangsa negara dan masyarakat akan diBerkati
🙏🙏🙏🙏😳
Makanya kita harus cerdas dalam
menentukan pilhan capres. Pilihlah capres yang minim/tidak terafiliasi dg penguasa dan oligarki.
Prediksinya Tokcer !! Salut ane Bang…. MK Ambyar!!
Byk yg tdk sadar kl sedang dimainkan skenario oleh pengusaha ekonomi… Anak itu memang sudah disiapkan jauh hari utk periode mendatang, tp krn pihak capres lain masif pergerakannya makanya di klrin skrng utk memecah diri seperti sel… Intinya yg menang ttp kaum yg menguasai perekonomian Indonesia… Salam Ngepet selalu,
Ijin share Prof atas Unreasonable Political Analysis, dari rakyat jelata dan non partisipan
dan kiranya Prof Denny bisa memberikan pencerahaan atas analisa weird ini:
1. Apakah dengan “menyelimuti” semangat keberlanjutan kekuasaan mereka sekarang memang sengaja ingin melakukan perubahan terhadap oligarki greedy yang notabene berada dilingkar kekuasaan parpolnya saat ini? Artinya sang penguasa memang sudah sangat muak dan sangat jijik melihat “perampok2” internalnya, sehingga jalan “Politik Dinasti” ini terpaksa diambil dengan penuh kenekatan dan “nyali”.
2. Tentu dengan mengesampingkan norma2 dan etika berpolitik serta berdemokrasi yg sehat maka pilihan untuk menciptakan smooth landing diakhir masa jabatan dengan penciptaan Politik dinasti ini untuk menunjukkan muka dan genderang perang terhadap oligarki greedy tersebut?
3. Apakah dengan politik dinasti yang ditampilkan ini sebagai upaya Show Off Force bahwa mereka bisa lepas dari kukungan petugas partai dan berani melawan kebijakan2 perampok2 uang rakyat?
atau justru malah sebaliknya ingin ikut merasakan ke greedy-annya ditambah kekhawatiran atas kebohongan2 atas reputasi dan prestasinya selama ini?
Insya Allah Prof DI tetap Istiqomah didalam mewujudkan amar makruf nahi mungkar, sehingga orientasi utama adalah dalam upaya saling menasehati untuk kebenaran dan untuk kesabaran.