WAKIL PRESIDEN MEMBUNUH PRESIDEN?
Denny Indrayana
Advokat Indonesia dan Australia
“Jika saya dibunuh, datang dan bunuh presiden …”
Itulah pernyataan Wakil Presiden yang sontak menjadi viral dan memicu ketegangan politik dalam negeri.
Hubungan presiden dan wakil presiden yang awalnya mesra, langsung berubah menjadi perang. Segera saja Wakil Presiden berhadapan dengan ancaman pemecatan.
Proses impeachment berlangsung bukan hanya sekali, tapi bahkan dua kali. Drama politik hukum yang berseri, panjang, dan melelahkan terjadi hingga sekarang nyaris dua tahun. Per 27 Agustus 2026, proses impeachment yang kedua, sudah menjalani 19 kali persidangan di Senate, lembaga yang menjadi forum pengadilan pemakzulan di Filipina.
Ini memang cerita di Filipina, bukan di Indonesia. Tetapi kisah dua negara itu mempunyai kesamaan, di samping tentunya detail perbedaan.
Di Indonesia, tensi politik kembali meningkat. Salah satunya dipicu beredarnya video pernyataan Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Relawan Projo. Dia menyatakan, berdasarkan insting ada percepatan dan patahan sejarah yang memungkinkan pemilu lebih cepat terjadi, tidak normal pada tahun 2029. Pernyataan yang disampaikan sambil duduk di samping Jokowi tersebut, sontak viral dan mengundang reaksi.
Salah satu interpretasi liar yang muncul adalah kelompok Jokowi sedang mempersiapkan “kudeta” atas pemerintahan Presiden Prabowo, guna menaikkan Wakil Presiden Gibran bin Jokowi menjadi Presiden.
Interpretasi demikian, tentu belum ada dasar fakta dan realitanya. Tetapi dalam dunia politik, tidak ada hal yang tidak mungkin. Karena tidak ada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan yang abadi.
Pelajaran dari Wakil Presiden Filipina
Perjalanan koalisi Ferdinand Marcor Jr. dan Sara Duterte, yang memadukan dua trah dinasti presiden Filipina sebelumnya, adalah kisah ayik yang pasti menarik jika dijadikan serial film drama politik. Setelah bersama memenangkan Pilpres 2022 melalui aliansi “UniTeam”, perpecahan cepat mencuat dan terus memburuk di antara presiden dan wakil presiden.
Salah satu pemicunya adalah pernyataan Wakil Presiden pada media briefing, “I have talked to a person … if I get killed, go kill BBM, Liza Araneta, and Martin Romualdez. No joke”. Tiga orang yang dimaksud adalah Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan Ketua DPR kala itu Ferdinand Martin Romualdez.
Pernyataan kontroversial itu memicu proses pemakzulan pertama meskipun kemudian diberhentikan oleh Mahkamah Agung Filipina. Namun, bukan berarti krisis politik berakhir.
Saat ini Wakil Presiden Sara Duterte sedang menghadapi proses pemakzulan ke-2 dengan empat dakwaan sekaligus, yaitu: Pertama, dugaan penyalahgunaan 612,5 juta peso “confidential funds” yang ada di kantor Wakil Presiden dan Kementerian Pendidikan, tempat Sara pernah menjabat Menteri hingga Juni 2024.
Kedua, tuduhan korupsi karena “unexplained wealth”, tidak melaporkan LHKPN secara benar, dan gagal melakukan divestasi dan tetap mempertahankan kepentingan bisnisnya selama menjabat Wakil Presiden.
Ketiga, dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Kementerian Pendidikan.
Keempat, adalah tuduhan yang paling kontroversial terkait ancaman pembunuhan kepada presiden, ibu negara dan Ketua DPR di atas.
Untuk proses impeachment yang ke-2 ini DPR memberikan persetujuan mayoritas mutlak dengan 257 suara setuju, 25 menolak, dan 9 abstain. Saat ini proses berlanjut ke Senate yang akan memeriksa selama 92 hari persidangan. Diperkirakan baru akan ada putusan Senate pada akhir Desember 2026. Syarat pemberhentian, menurut konstitusi Filipina adalah minimal 2/3 anggota Senate atau minimal 16 suara dari total 24 senator.
Pelajaran Bagi Indonesia
Meskipun berbeda detailnya, hal yang serupa tetapi tak sama sedang merambat pelan terjadi dalam perpolitikan Indonesia. Relasi Prabowo dan Jokowi terus memancing spekulasi. Yang pasti pernyataan Budi Arie menyiram bensin ke bara api, bahwa ada tensi yang memanas di antara keduanya.
Saat ini, ada problem yang menguat bahwa Gibran bukan saja tidak memenuhi syarat minimal usia 40 tahun, sebelum diubah secara melanggar etika berat lewat putusan MK 90, “Paman Usman untuk Ponakan Gibran”; tetapi juga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat.
Jika dokumen lulus (ijazah) SLTA/sederajat Gibran dari UTS Insearch, Sydney, Australia, terbukti tidak ada, maka berarti Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, dan karenanya wajib herhenti (mundur) atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.
Pada titik ini, nasib politik Gibran ada di tangan Presiden Prabowo dan partai koalisinya di DPR. Karena, sebagaimana juga di Filipina, proses impeachment dimulai dengan dakwaan politik di DPR. Bedanya, di Filipina putusan akhirnya ada pada Senate. Sedangkan di Indonesia, setelah proses di DPR, ada pemeriksaan secara hukum di MK, sebelum diputus akhir oleh MPR.
Apapun, dinamika relasi antara Presiden dan Wakil Presiden memang seringkali “benci tapi rindu”. Dalam kasus Filipina, karena masa jabatan Presiden hanya maksimal satu periode untuk jangka 6 (enam) tahun, maka Sara Duterte adalah kandidat terkuat calon presiden selanjutnya; yang kelihatannya tidak dikehendaki lagi oleh dinasti Marcos.
Hal yang sama sedikit banyak terjadi pula dalam kasus Indonesia. Spekulasi kesehatan Presiden Prabowo yang tidak terlalu bugar, serta usia yang sudah tidak lagi muda, menyebabkan Wakil Presiden Gibran adalah “presiden in waiting”. Hal mana mudah saja menghadirkan ketegangan – meskipun tidak dimunculkan terbuka, antara kubu pendukung Presiden Prabowo dan kubu pemuja Wakil Presiden Gibran.
Dalam artikel, “Londo Ireng: Gibran Mundur atau Prabowo Dimundurkan”, saya menyampaikan, dalam politik, lawan alias londo ireng belum tentu pihak yang jauh di seberang jalan, tetapi boleh jadi adalah kawan seiring-sejalan yang menikam dari belakang. Saat ini pada kasus Filipina, musuh politik utama bagi Presiden Ferdinand Marcor Jr. adalah Wakil Presiden Sara Duterte.
Akhirnya, pembunuhan dalam politik tidak selalu bermakna tekstual, tetapi bisa pula bermakna dimatikan secara perdata. Artinya dibunuh karir politiknya. Dalam kasus Sara Duterte, jika dia dimakzulkan, dan dinyatakan bersalah oleh Senate, maka Sara tidak bisa lagi maju dalam pemilihan presiden selanjutnya pada tahun 2028.
Politik memang kejam dan seringkali jauh dari etika-moral. Saling bunuh dalam artian mematikan secara fisik atau secara karir lawan politik, apapun caranya, tidak jarang dihalalkan. Karena itulah, saya terus mengadvokasi penghormatan terhadap etika berpolitik dan konstitusi bernegara. Termasuk dengan menolak aturan main syarat umur dan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diubah meng-Gibran. Artinya, disesuaikan dengan kondisi pribadi, agar Gibran bisa mencalonkan diri. Karena dengan cara-cara brutal meng-Gibran demikian, nyata-nyata kita telah membunuh kehormatan berkonstitusi. (*)
