Presidensial, Presiden Sial, Presiden Sial(an)
Menggugat UU Kementerian Negara
Denny Indrayana
Advokat Indonesia dan Australia
Bapak Presiden Prabowo, apa kabar, selamat Rabu pagi. Bertemu lagi dengan surat saya yang apa adanya. Masih membahas dua isu utama: Konstitusi dan Korupsi.
Konstitusionalisme adalah prinsip dasar berkonstitusi, dimana kekuasaan dibatasi (limitation of power), sehingga mencegah dan membunuh praktik korupsi. Pelanggaran terhadap konstitusi karenanya adalah cikal-bakal, dan pupuk utama bagi tumbuhnya perilaku koruptif.
Sayangnya, dalam pandangan saya, bahkan sedari awal, sebelum dilantik sekalipun, pelanggaran konstitusi telah menjadi pilar yang menopang lahirnya pemerintahan Prabowo-Gibran. Apalagi yang saya bicarakan, kalau bukan soal Putusan MK Nomor 90, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”, yang diputuskan sebagai pelanggaran etika berat, dan secara luas dipahami telah melahirkan Cawapres Gibran sebagai “anak haram konstitusi”.
Dari proses pencalonan Gibran yang bermasalah itulah, pelanggaran konstitusi beranak pinak. Termasuk di bidang legislasi. Khususnya yang kita bicarakan kali ini, Undang-Undang Kementerian Negara.
Bahkan, lima hari sebelum Bapak Prabowo dilantik, tanggal 15 Oktober 2024, diundangkan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Desain perubahan UU tersebut, menghilangkan pembatasan presiden untuk membentuk kementerian. Presiden mendapatkan “cek kosong” untuk membentuk kementerian apapun saja.
Dari sinilah masalah timbul. Konstitusi kembali dilanggar. Koalisi dibentuk jauh dari kompetensi dan meritokrasi, tetapi atas dasar transaksi kursi. Hadirlah kabinet lebih dari 100 menteri dan wakil menteri, yang cenderung kolutif dan koruptif.
UU Kementerian Negara: Melanggar Konstitusi
Nawaitu perubahan UU Kementerian Negara sudah bisa dipersoalkan sejak pembentukannya. Prinsip dasar pembentukan kabinet diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, khususnya ayat (4), “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”. Pesannya jelas, ada kontrol, ada pembatasan kekuasaan presiden untuk membentuk kabinetnya.
Hak prerogative presiden adalah untuk menunjuk personalnya, tetapi tidak untuk mendesign institusionalnya. Konstitusi membatasinya lewat format undang-undang. Yang menjadi masalah, ketika proses legislasi justru menjadi pintu masuk transaksi kekuasaan, bukan limitasi kekuasaan. Ketika berbicara komposisi dan portofolio kabinet, Presiden Terpilih Prabowo dan partai koalisi pendukungnya punya kesamaan kepentingan, untuk mengakomodir sebanyak mungkin kader dan orang yang dianggap berjasa.
Akibatnya, batasan maksimal 34 kementerian di dalam Pasal 15 UU lama, diubah menjadi tanpa batas. “Jumlah keseluruhan Kementerian … ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden”. Tidak ada parameter yang jelas apakah makna dan batasan, sesuai dengan kebutuhan Presiden tersebut. Disinilah abuse of powernya, disinilah pelanggaran Pasal 17 ayat (4) yang jelas-jelas berpinsip pada pembatasan (limitation of power) bukan kebebasan tanpa batas (unlimited power).
Pasal 6A membuka pintu makin lebar dan tanpa kontrol, ketika mengatur, “pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan”. Bayangkan, batasan atas ruang lingkup urusan pemerintahan saja sulit dibatasi, apalagi suburusan pemerintahan.
Pasal 9A melengkapi, ketika mengatur, “… unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan”. Unsur organisasi pun bisa di otak-atik sesuai kebutuhan Presiden. Lagi-lagi tidak jelas, apa batasannya.
Akhirnya, Pasal 25 melengkapi cek kosong struktur pemerintahan Presiden Prabowo, dari awalnya hanya kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian; bertambah dengan “lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya”.
Semua pasal memberikan cek kosong alias unlimited power kepada Presiden, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, konstitusionalisme, pembatasan kekuasaan, dan tanpa kejelasan batasan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dilarang berdasarkan Pasal 28 D UUD 1945.
UU Kementerian Negara: Koruptif
Dengan design UU yang cenderung tanpa kontrol dan melanggar konstitusi demikian, maka perubahan UU Kementerian Negara berpotensi menumbuhsuburkan korupsi, dan bertentangan dengan prinsip antikorupsi yang diatur tegas dalam Pasal 7A UUD 1945.
Presiden memang perlu punya keleluasaan untuk membentuk struktur pemerintahannya, tetapi bukan berarti tanpa kontrol, tanpa akuntabilitas, tanpa transparansi, dan tanpa meritokrasi. Ingat rumusnya, korupsi akan marak jika ada kekuasaan yang monopolistik, tanpa akuntabilitas. Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka dalam “Corruption and Government” menunjukkan, desain institusi, diskresi pejabat yang tanpa batas, dan struktur organisasi yang keliru, akan menjadi insentif bagi tumbuh suburnya korupsi dan penyalahgunaan sumber daya publik.
Saat ini Presiden Prabowo sudah memiliki kabinet yang kegemukan. Terhitung ada 49 menteri, 58 wakil menteri, 11 pejabat setingkat menteri. Ada pula 33 lembaga pemerintah nonkementerian; tidak jelas berapa lembaga nonstruktural, apalagi jumlah lembaga pemerintah lainnya.
Dengan design yang tambun demikian, obesitas pemerintahan akan mempersulit kontrol, memperumit supervisi, dan ujungnya lagi-lagi korupsi. Padahal yang dituju adalah presidensial yang efektif (effective presidential), bukan presiden sial karena koalisi kurus-ceking (undersized coalition), bukan pula presiden sial(an) karena koalisi kegemukan dan koruptif (oversized coalition).
Sampai jumpa pada surat saya berikutnya.

One Response
Saya suka isi surat ini.