IJAZAH MAS GIBRAN MENGHILANG, KARET GELANG DATANG
Delapan Indikasi Ijazah SMA/Sederajat Mas Gibran Tidak Ada
Denny Indrayana
Advokat Indonesia dan Australia
Mas Wapres Gibran apa kabar? Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81. Merdeka!
Mas Wapres sehat? Kemarin, saya lihat Mas Wapres main karet gelang. Semoga bukan tanda-tanda makin galau karena bingung menjelaskan, dimana keberadaan ijazah SMA atau sederajat yang misterius menghilang.
Sudah satu minggu sejak 9 Agustus lalu, ketika saya meluncurkan sayembara berhadiah Rp 100 juta, bagi siapapun yang bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Mas Gibran. Hadiahnya sekarang sudah naik lebih dari 350%, menjadi 350 juta 50 ribu rupiah. Sebenarnya, banyak yang mau menyumbang, di antaranya uang Rp 1 miliar dan tanah wakaf senilai Rp 700 juta. Tapi, belum saya terima, karena perlu verifikasi.
Makin hari, saya makin ragu, bahwa memang ada ijazah – atau dokumen apapun – yang menunjukkan Mas Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Jika tidak ada, ini tentu pelanggaran konstitusi dan etika bernegara yang sangat serius, yang dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena, Pasal 169 huruf r UU Pemilu, syarat pendidikan Cawapres adalah, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Ingat, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, salah satu sebab pemberhentian wakil presiden adalah, “… apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Kesimpulannya, jika Mas Gibran tidak memiliki pendidikan SMA atau sederajat, maka Beliau tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, dan “terbukti tidak lagi memenuhi syarat” sebagai wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sehingga perlu berhenti atau diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUD 1945.
Paling tidak, ada 8 (delapan) alasan, bukti, dan indikasi hukum, kenapa saya tidak yakin bahwa ijazah SMA atau sederajat Mas Gibran benar-benar ada.
Pertama, telah menjadi fakta sejarah yang menyakitkan Republik, untuk menjadi Cawapres, Mas Gibran dibantu dengan berbagai cawe-cawe pelanggaran etika berat yang merusak konstitusi bernegara. Itulah skandal Putusan 90 MK, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran” yang mengubah syarat umur menjadi. “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan yang “Gibran banget”.
Kedua, tepat seminggu sebelum Putusan 90 MK tersebut, diterbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang Pasal 18 ayat (3) nya mengatur, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”. Ini juga aturan yang “Gibran banget”. Sekaligus memberikan bukti petunjuk dan menimbulkan pertanyaan kritis, apakah cawapres Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat tersebut?
Ketiga, Mas Gibran tidak pernah menunjukkan secara terbuka bukti menyelesaikan pendidikan SMA-nya. Dokumen dan pemberitaan pendaftaran di KPU, terkait pencalonan Walikota Solo ataupun Wakil Presiden, yang disebut sebagai pendidikan sederajat SMA Mas Wapres adalah ketika bersekolah di Orchid Park Singapura, dan UTS Insearch, Sydney, Australia.
Keempat, berbeda dengan bukti pendidikan SMA atau sederajat yang tidak pernah ditunjukkan, pada 20 November 2023, Mas Gibran memperlihatkan kepada wartawan, ijazah S1 Bachelor of Science dari University of Bradford. Pertanyaannya, kenapa sulit sekali menunjukkan ijazah atau bukti apapun bahwa telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat tersebut?
kelima, dokumen yang beredar luas adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat Kemendikbud itu menyatakan Gibran menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch pada 2006 dan pendidikannya dinilai setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Ini merupakan surat penyetaraan pemerintah Indonesia, bukan ijazah atau bukti kelulusan yang diterbitkan UTS Insearch.
Keenam, Roy Suryo sudah pernah datang ke UTS Insearch, yang sudah berubah nama, dan tidak mendapatkan bukti apapun bahwa sekolah Mas Gibran di sana bisa disamakan dengan menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Ketujuh, dalam beberapa wawancara media, salah satunya di podcast Hersubeno Point, Ikhsan Katonde, seorang WNI yang tinggal di Sydney, dan pernah mengantar Mas Gibran ke bekas sekolahnya di UTS Insearch, menjelaskan bahwa Mas Gibran mengaku dirinya hanya bersekolah di UTS Insearch sekitar enam bulan, dan tidak menuntaskan program sekolahnya, karena memilih pulang ke Indonesia.
Delapan, sayembara saya untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Mas Gibran sudah seminggu lebih, dan tidak ada seorangpun – tidak juga Mas Gibran sendiri, yang menunjukkan bukti menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat tersebut.
Saya cukupkan dengan 8 (delapan) indikasi dan bukti tersebut. Angka yang konon menjadi penanda keberuntungan bagi Presiden Prabowo Subianto.
Kembali ke argumentasi dan masalah utama. Tanpa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli dan tervalidasi, maka Mas Gibran tidak memenuhi syarat sebagai (Calon) Wakil Presiden, dan karenanya wajib berhenti atau diberhentikan.
Besok adalah hari kemerdekaan. Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81. Mari berdoa agar negara Indonesia merdeka dari dosa pelanggaran etika berbangsa, karena Wakil Presiden Republik Indonesia tidak menenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat.
Sebagai penutup, menjadi parodi dan ironi, ketika yang hilang ijazah SMA atau sederajat, yang datang justru kesibukan Mas Gibran bermain karet gelang.
Sampai jumpa dengan surat saya berikutnya.
