MAS WAPRES MUNDUR, ATAU DIMUNDURKAN
Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, salam kenal, selamat Kamis Pagi.
Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres.
Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengapa? Banyak sebenarnya alasannya.
Yang sudah sering diperbincangkan adalah terkait Putusan 90 Mahkamah Konstitusi, yang saya sebut, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”. Putusan yang merupakan pelanggaran etika berat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK itu menyebabkan Mas Wapres memenuhi syarat umur sebagai calon wakil presiden. Sebagai pembelajar Hukum Tata Negara, saya berpendapat, itulah putusan hukum yang paling menyakitkan dan melukai konstitusi bernegara kita. Ketika syarat umur dan hukum dasar konstitusi diakali demi kontestasi kursi wakil presiden.
Tapi, banyak pihak yang mengatakan, soal syarat umur sudah selesai. Saya sebenarnya tidak sepakat. Tapi anggaplah selesai. Maka yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, bahwa soal ijazah atau sekolah inipun, sudah lama diperdebatkan. Tapi, mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara.
Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres. Ijazah yang pernah Mas Wapres tunjukkan ke publik ketika masih menjadi Walikota Solo, adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura. Bukan ijazah SMA.
Yang kami ketahui dari berbagai sumber, pemberitaan perkara pada persidangan di pengadilan negeri, peradilan tata usaha negara, ataupun di Komisi Informasi Pusat adalah, Mas Wapres ijazahnya disetarakan SMA karena telah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apapun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch kepada kami. Kalau ijazah S1 Bachelor of Science saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya haqqul yakin, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres.
Sebab, kalau logikanya sekolah di UTS Insearch itulah yang disetarakan dengan pendidikan SMA, maka harus ada ijazah dari UTS Insearch itu sendiri. Sejauh ini yang beredar di media massa bukanlah ijazah, tetapi Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan, Mas Wapres:
“Telah menyelesaikan pendidikan “grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia”.
Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA. Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan.
Jika benar, bahwa Mas Wapres tidak memiliki kualifikasi pendidikan tamat SMA atau sederajat, maka secara hukum, Mas Wapres jelas tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Bahwasanya Mas Wapres memiliki ijazah S1, Bachelor of Science, yang pun masih bisa dipersoalkan kredibilitasnya, tidak dengan serta-merta berarti telah lulus SMA. Justru sebaliknya, jika kemudian terbukti bahwa pendidikan di UTS Insearch tidaklah setara dengan SMA, maka seharusnya pendidikan S1 tersebut juga batal demi hukum.
Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius. Pasal 7A UUD 1945 mengatur, salah satu alasan pemberhentian wakil presiden adalah, “… apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Artinya, jika ternyata Mas Wapres sejatinya tidak mempunyai pendidikan SMA atau sederajat, maka Mas Wapres akan berhadapan dengan proses peradilan pemakzulan (impeachment) sebagai Wakil Presiden.
Namun, itu adalah proses yang panjang karena perlu pendakwaan di DPR, penuntutan dan putusan hukum di MK, dan terakhir putusan politik di MPR. Di tengah situasi ekonomi negara yang tidak sedang baik-baik saja, di antaranya dengan kurs Rupiah yang terus melemah kepada US Dollar, maka proses impeachment menjadi pilihan yang sulit. Apalagi, secara matematis-politis, partai pendukung Prabowo-Gibran di DPR adalah mayoritas mutlak, yang hanya menyisakan PDI Perjuangan – partai Mas Wapres dulu, yang berada di luar partai koalisi pemerintahan (governing parties).
Karena itu, dengan segala hormat, saya mengetuk pintu hati Mas Wapres untuk mundur. Pasal 8 UUD 1945 mengatur, kursi wapres bisa kosong karena, “… mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya”. Mangkat adalah wafat. Berhenti adalah mengundurkan diri. Diberhentikan adalah melalui proses impeachment tadi. Tidak dapat melakukan kewajiban, misalnya karena sakit permanen.
Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri. Dalam sejarah republik, Wakil Presiden Mohammad Hatta pernah mengundurkan diri pada 1 Desember 1956. Keputusan mundur tersebut resmi disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1957. Sedangkan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998.
Sekarang, demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat. Anggaplah itu sebagai langkah pencuci dosa, dari proses memalukan maju pilpres sebelumnya lewat, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”.
Jika Mas Wapres tidak berkenan mundur, demi cinta kami kepada Republik Indonesia, maafkan kami jika terus mengikhtiarkan Mas Wapres untuk dimundurkan.
Sampai berjumpa dengan surat kami berikutnya.

6 Responses
Saya itu yang prof. deny itu benar dan kalo tidak merespon atas surat yg dilayang prof. Deny tersebut jangan salah kan rakyat Indonesia untuk mengambil langkah yg lebih tegas lagi, lebih baik mundur atau di mundurkan, karna hampir 3 tahun tidak perubahan bagi bangsa ini,…
sepertinya kalo suruh mundur ga akan mau mundur
tapi harus di mundurkan
Uwong ira duwe utek kok dadi wakil.
Sepertinya harus dimundurkan!!! org nya dablek gak akan mau dia mundur..
TIDAK SAH,HASIL KOLABORASI PENIPUAN.
WAJIB DI GANTI
Tak punya kapasitas bukan ukuran dalam pemilu. Ukuran pemenangan karena rakyat berkehendak memilihnya.
Betulkah begitu untuk seorang gibran, dipilih rakyat? Sesungguhnya rakyat hanya memilih Prabowo, dan gibran adalah pasangan yang otomatis mengikuti saja.
Persoalannya bukan pada pasangan, tapi syarat perorangan dalam hal ini Gibran yang tidak memenuhi syarat minimalnya, yaitu tak memiliki ijasah minimal SMA atau sederajat. Secara UUD’45 pasal 7A Gibran sudah dinyatakan gugur atau diskualifikasi.
Jika kita meminta gibran mundur atau diskualifikasi bukan karena kita tak suka gibran tapi karena kesadaran konstitusi..
Salam juang dan waras senantiasa.