Bapak Presiden, Anda Melanggar Sumpah Jabatan:
MBG Bertentangan dengan Konstitusi
Denny Indrayana
Advokat Indonesia dan Australia
Bapak Presiden, selamat jumat pagi. Akan sholat jumat dimana hari ini, Pak?
Kemarin saya menghadiri sidang pembacaan putusan MK terkait konstitusionalitas Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya hadir selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait para dosen hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya, itu juga bermakna Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan, karena telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya.
Bagaimana memahami putusan MK terkait MBG tersebut?
Kalau tidak hati-hati, kita sangat mudah keliru membaca putusan MK. Banyak bagian dari putusan yang bersifat ambigu. Di satu sisi, MK memutuskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi; di sisi lain, MK menyatakan program MBG sendiri tetaplah konstitusional.
MK memutuskan, anggaran MBG seharusnya tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jikapun ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri, dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20 % anggaran pendidikan (constitutional mandatory). Terlebih MK memandang, program MBG bukanlah komponen utama anggaran pendidikan. Karena, masih banyak persoalan pendidikan lain yang perlu diprioritaskan anggarannya seperti pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan atau pemenuhan gaji/tunjangan guru.
Sekilas putusan MK yang demikian adalah kabar baik. Namun, sebenarnya tidak. MK jelas-jelas memberi ruang toleransi pelanggaran konstitusi. MK membuka pintu perbaikan politik anggaran MBG hingga paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028. Meskipun memahami kompleksitas politik hukum anggaran, seharusnya MK sebagai pengawal konstitusi tegas memutuskan anggaran MBG inkonstitusional, dan karenanya harus direvisi oleh Presiden dan DPR, melalui UU APBN-Perubahan Tahun 2026.
Atau, kalau dihitung tidak memungkinkan karena tahun 2026 tinggal tersisa 5 bulan saja, putusan MK harus dilaksanakan untuk APBN Tahun Anggaran 2027. Argumentasi memberikan batas waktu hingga tahun 2028 bukanlah pertimbangan yuridis, tetapi lebih kepada persoalan teknis-politis, yang seharusnya bukan ranah MK untuk memutuskan.
Apapun Bapak Presiden, putusan MK soal MBG memperlihatkan ada tiga persoalan mendasar dalam program MBG yang Bapak banggakan.
Pertama, secara legal-konstitusional, anggaran MBG dalam UU APBN bertentangan dengan konstitusi.
Kedua, secara tata kelola-operasional, program MBG telah menghadirkan kasus korupsi, terbukti dengan ditetapkan Kepala MBG Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.
Ketiga, secara politik anggaran, MBG telah merusak prioritas arah pendidikan kita, karena komponen dan masalah utama pendidikan dikalahkan dengan kegiatan berdasarkan janji kampanye elektoral, yang tidak sejalan dengan amanat constitutional mandatory dan mandatory spending, yaitu anggaran minimal 20% yang diwajibkan konstitusi.
Bapak Presiden, putusan MK soal MBG ini menegaskan, mengelola negara tidak cukup hanya dengan niat baik saja. Memberi makan gratis kepada siswa, tentu bisa dilihat sebagai niat mulia negara menjaga kesehatan generasi penerusnya. Tetapi, tanpa perencanaan yang matang, tanpa tata kelola yang baik, program dengan alokasi anggaran yang jumbo, bisa dengan mudah terjerembab menjadi program bagi-bagi proyek dan pesta pora korupsi.
Saya berpandangan, potensi hadirnya korupsi dan pelanggaran aturan juga muncul dalam program Bapak Presiden yang lain, seperti Koperasi Desa Merah Putih dan pembangunan Universitas Republik Indonesia. Untuk KDMP pengadaan barang dan jasanya telah banyak menghadirkan polemik dan indikasi pemborosan anggaran negara, alias korupsi. Demikian pula halnya dengan rencana pembangunan sepuluh kampus baru URI, tanpa kejelasan perencanaan, mega proyek yang dikorupsi rasa-rasanya akan kembali terjadi.
Akhirnya, Bapak Presiden, membuat kebijakan negara, apalagi menyangkut anggaran yang puluhan atau ratusan triliun, harus dilandaskan pada kajian yang serius dan mendalam. Ketika praktik korupsi masih tinggi, tanpa kematangan perencanaan, eksekusi kebijakan yang jumbo anggaran, hanya akan berujung pada korupsi dan masuk bui. Bukan hanya semata pelanggaran sumpah jabatan presiden pada konstitusi.
Sampai berjumpa dengan surat saya berikutnya.

One Response
Sepakat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG langgar konstitusi. Sehingga patut diingatkan para ahli.
Seharusnya MK memang harus tegassoal anggaran pendidikan yang 20% APBN itu.