LEMBONG
Tri kata: Thomas Trikasih Lembong. Tiga kata nama yang hari-hari ini memenuhi hati-nurani kita, jika masih ada. Lembong bermakna tiga hal. Tanda perlawanan. Ikon pertarungan. Lambang perjuangan.
Tri kata: Thomas Trikasih Lembong. Tiga kata nama yang hari-hari ini memenuhi hati-nurani kita, jika masih ada. Lembong bermakna tiga hal. Tanda perlawanan. Ikon pertarungan. Lambang perjuangan.
Suap. Hanya satu kata, tapi mempunyai banyak makna. Hanya satu kata, tapi mempunyai banyak rupa. Hanya satu kata, tapi membawa dampak merusak yang luar biasa. Secara makna, minimal ada dua arti dalam satu kata suap. Bermakna positif, ketika ditambah awalan me- dan akhiran -i, menyuapi. Artinya, membantu memasukkan makanan ke mulut, bisa kepada bayi atau orang tua yang sakit. Bermakna negatif ketika menjadi sinonim dari kata sogok.
Pada Senin 7 Juli 2025 lalu, melalui zoom, karena masih berada di Australia, saya memberikan keterangan Ahli dalam sidang pengujian formil Perubahan UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Meskipun sedang berada di Melbourne, karena ada beberapa perkara yang mesti ditangani kantor INTEGRITY Lawyers Australia, tetap tidak mengurangi semangat kami untuk berkontribusi menjaga eksistensi negara hukum Indonesia, yang terus mengalami tantangan dan cobaan.
Beberapa bertanya ke saya. Mengapa kami masih mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Tulisan singkat ini didedikasikan untuk menjawabnya. Banjarbaru adalah Ibu Kota baru Kalimantan Selatan, setelah UU Nomor 8 Tahun 2022 memindahkannya dari Banjarmasin. Pasca Sabtu, 19 April diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu, 23 April, Tim Hukum Banjarbaru HANYAR (Haram Manyarah) memasukkan permohonan sengketa ke MK. Mengapa?
TITI Anggraini dalam keterangan ahlinya di sidang MK menegaskan: Pilwali Banjarbaru adalah malpraktik pemilu yang sempurna, mengapa? Karena inilah pemilu yang aneh bin ajaib, dimana pemilih datang ke TPS dan sejatinya tidak punya pilihan. Suara hanya dihitung sah, jika dan hanya jika memilih Paslon 1. Apapun bentuk pilihan lain adalah: TIDAK SAH. Mengapa terjadi demikian?
Bagaimana kita menilai Kabinet Merah Putih? Banyak aspek dan cara untuk mengkajinya. Kali ini, izinkan saya menyorotinya dari sisi hukum tata negara dan prinsip antikorupsi. Dua bidang yang selama ini saya pelajari dan geluti. Dua kata kunci yang selalu menjadi perhatian, sekaligus keprihatinan saya: Konstitusi dan Korupsi.
Akhir-akhir ini, membahas “Lembaga Kepresidenan” di tanah air menjadi semakin penting, bahkan tidak jarang genting. Dalam pandangan Penulis, berbagai langkah, tingkah, dan polah Presiden Joko Widodo, membuat Lembaga Kepresidenan menjadi sumber dari berbagai masalah ketatanegaraan, dan memicu berbagai diskusi dan aksi. Yang paling fenomenal adalah hadirnya perbicangan soal “cawe-cawe”, dinasti, dan kaitannya dengan pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), dan penghormatan terhadap konstitusi.
Beberapa waktu terakhir, ada perkembangan menarik di ketatanegaraan Amerika Serikat. Akhir Juli lalu, Presiden Joe Biden mengajukan tiga usulan penting untuk mengubah konstitusi. Pertama, menghilangkan hak imunitas mutlak bagi presiden dari tuntutan dan gugatan hukum. Kedua, pembatasan masa jabatan hakim agung, tidak lagi seumur hidup. Ketiga, pembuatan kode etik yang mengikat bagi semua hakim federal, termasuk hakim agung, yang mewajibkan mereka untuk mengungkapkan hadiah-hadiah yang diterimanya, membatasi diri dari aktivitas politik, dan mengundurkan diri dari perkara dimana dia atau pasangannya mempunyai kepentingan finansial, atau benturan kepentingan lainnya.