Setelah MKMK, Bagaimana Kita Selamatkan Pilpres 2024
Setelah putusan sanksi pelanggaran berat kepada Anwar Usman, bagaimana langkah selanjutnya yang perlu dilakukan, agar Pilpres 2024 tidak terganggu legitimasinya.
Setelah putusan sanksi pelanggaran berat kepada Anwar Usman, bagaimana langkah selanjutnya yang perlu dilakukan, agar Pilpres 2024 tidak terganggu legitimasinya.
Saya dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama juga menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Memahami, karena Majelis Kehormatan punya keterbatasan kewenangan, tetapi menyesalkan karena Profesor Jimly Asshiddiqie melepaskan kesempatan mengukir sejarah membuat putusan monumental (landmark decision) yang menegakkan kembali hukum Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkeadilan.

Denny Indrayana: Ini 4 “Bocoran” Putusan MKMK. Berikut adalah empat kemungkinan “bocoran” putusan MKMK yang akan dibacakan pada pukul 16 wib. Silakan klik selengkapnya.
Berikut adalah KESIMPULAN yang saya sampaikan ke MKMK terkait Mega-Skandal Mahkamah Keluarga Presiden. Lebih lengkapnya argumen saya, silakan klik selengkapnya.
Besok, Selasa 31 Oktober 2023, jam 9 WIB saya selaku Pelapor akan menyampaikan aduan pelanggaran etika di hadapan Majelis Kehormatan MK. Saya berpendapat, tidak cukup hanya memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Konstitusi Anwar Usman, tetapi lebih jauh, Putusan MK Nomor 90 yang cacat moral konstitusional juga harus dinyatakan tidak sah, sehingga konsekuensinya tidak bisa menjadi dasar untuk pendaftaran Pilpres, alias Gibran Jokowi batal menjadi cawapres.
Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan. Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU. Bagaimana penjelasannya? Simak video saya berikut ini.
Berikut adalah pengaduan pelanggaran Kode Etik saya dengan surat 27 Agustus dan 23 Oktober 2023 ke MKMK, dengan hakim terlapor Anwar Usman. Kenapa saya berpandangan Putusan MK tidak sah, dan konsekuensinya pendaftaran Gibran juga tidak sah?
Hari ini, Kamis 26 Oktober 2023, kami—bersama-sama dengan Pelapor yang lain—menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik itu, diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.
MENGAPA Putusan Mahkamah Konstitusi TIDAK SAH, dan Wajib Ditolak dalam Pendaftaran Pilpres 2024? Simak penjelasan lengkap saya dalam video berikut ini.