Putusan MK TIDAK SAH, Tidak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran ke KPU, dan Membuka Pintu Gugatan Pembatalan Paslon ke Bawaslu RI
Mencermati perkembangan hukum terkini, setelah Putusan 90 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian, dan dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto, maka saya menyampaikan pandangan sebagai berikut.
