Menuntaskan Jihad Konstitusional Pilwalikota Banjarbaru
Beberapa bertanya ke saya. Mengapa kami masih mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Tulisan singkat ini didedikasikan untuk menjawabnya. Banjarbaru adalah Ibu Kota baru Kalimantan Selatan, setelah UU Nomor 8 Tahun 2022 memindahkannya dari Banjarmasin. Pasca Sabtu, 19 April diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu, 23 April, Tim Hukum Banjarbaru HANYAR (Haram Manyarah) memasukkan permohonan sengketa ke MK. Mengapa?
MENGAPA PILWALI KOTA BANJARBARU ADALAH MALPRAKTIK PEMILU YANG SEMPURNA?
TITI Anggraini dalam keterangan ahlinya di sidang MK menegaskan: Pilwali Banjarbaru adalah malpraktik pemilu yang sempurna, mengapa? Karena inilah pemilu yang aneh bin ajaib, dimana pemilih datang ke TPS dan sejatinya tidak punya pilihan. Suara hanya dihitung sah, jika dan hanya jika memilih Paslon 1. Apapun bentuk pilihan lain adalah: TIDAK SAH. Mengapa terjadi demikian?
Kabinet Prabowo, Haji Isam, dan Harapan Indonesia Antikorupsi
Bagaimana kita menilai Kabinet Merah Putih? Banyak aspek dan cara untuk mengkajinya. Kali ini, izinkan saya menyorotinya dari sisi hukum tata negara dan prinsip antikorupsi. Dua bidang yang selama ini saya pelajari dan geluti. Dua kata kunci yang selalu menjadi perhatian, sekaligus keprihatinan saya: Konstitusi dan Korupsi.
Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia: MEMENANGKAN DEMOKRASI, MENGALAHKAN DUITOKRASI
Akhir-akhir ini, membahas “Lembaga Kepresidenan” di tanah air menjadi semakin penting, bahkan tidak jarang genting. Dalam pandangan Penulis, berbagai langkah, tingkah, dan polah Presiden Joko Widodo, membuat Lembaga Kepresidenan menjadi sumber dari berbagai masalah ketatanegaraan, dan memicu berbagai diskusi dan aksi. Yang paling fenomenal adalah hadirnya perbicangan soal “cawe-cawe”, dinasti, dan kaitannya dengan pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), dan penghormatan terhadap konstitusi.
Presiden (Tidak) Kebal Hukum
Beberapa waktu terakhir, ada perkembangan menarik di ketatanegaraan Amerika Serikat. Akhir Juli lalu, Presiden Joe Biden mengajukan tiga usulan penting untuk mengubah konstitusi. Pertama, menghilangkan hak imunitas mutlak bagi presiden dari tuntutan dan gugatan hukum. Kedua, pembatasan masa jabatan hakim agung, tidak lagi seumur hidup. Ketiga, pembuatan kode etik yang mengikat bagi semua hakim federal, termasuk hakim agung, yang mewajibkan mereka untuk mengungkapkan hadiah-hadiah yang diterimanya, membatasi diri dari aktivitas politik, dan mengundurkan diri dari perkara dimana dia atau pasangannya mempunyai kepentingan finansial, atau benturan kepentingan lainnya.
Menggugat Presidensial
Menggugat Presidensial
ME-MA-LU-KAN! Skandal Kursi Haram DPR Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan, daerah kaya tambang yang nestapa. Dimana keadilan mati, dan hukum ditaklukkan oleh kuasa dan dana. Setelah tahun 90-an kayunya habis dibabat konglomerat, menyisakan rakyat yang tetap melarat, kini di 2000-an batu baranya menghadirkan haji kaya-raya, di tengah rakyat kebanyakan yang terus miskin-papa.
Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024, dan “Kentut Inkonstitusional” Presiden Jokowi

Sebelum lebih jauh menulis, saya berkewajiban dan berutang untuk menjelaskan kenapa menggunakan frasa, “kentut inkonstitusional” dalam tulisan ini. Bukan hal mudah bagi saya untuk menuliskan frasa tersebut, terutama karena sopan-santun dan rasa bahasa yang tidak nyaman untuk dibaca. Tetapi, melalui pertimbangan yang mendalam, akhirnya saya tetap menggunakan frasa itu, karena beberapa alasan.
“BOCORAN” Putusan MK soal Pilpres 2024

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia.
Dirty Vote, Cawe-Cawe Jokowi, dan Bahaya Penolakan Hasil Pilpres 2024
Film Dirty Vote yang disutradarai Dhandy Laksono, yang diperankan tiga ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar sedang viral serta menjadi perbincangan. Izinkan saya menyampaikan urun rembug, dan ikut mendorong diskusi publik yang lebih mendidik. Paling tidak, tawaran diskusi ini adalah cara saya memberi proteksi terhadap para pelaku pembuatan film tersebut. Karena langkah proteksi dari kriminalisasi, saat ini juga penting, bukan hanya apresiasi, apalagi caci-maki.
