Pencabutan Sertifikat LPRI adalah INTIMIDASI: Terus Berjuang di MK
Pencabutan Sertifikat LPRI adalah INTIMIDASI: Terus Berjuang di MK. KPU akhirnya mencabut izin pemantau LPRI. Sesuatu yang mudah diprediksi, bagian dari intimidasi, dan bukti makin kuatnya pelanggaran TSM.
Pak Gubernur, Netral Artinya, Tidak Intervensi Sengketa PSU di MK
Wahai Pak Gubernur H. Muhidin, Sikap yang benar netral di PSU Banjarbaru adalah, menyerahkan proses sidang di MK. NETRAL bukan mendorong-dorong maju permohonan ke MK; atau NETRAL bukan pula menarik-narik mundur permohonan di MK.
PSU Banjarbaru: Bukti Pelanggaran TSM dan Intimidasi, Makin Nyata
Setelah dikriminalisasi kasus, Pemohon sengketa PSU Banjarbaru diintimidasi dengan surat resmi Gubernur dkk, yang tidak setuju gugatan ke MK. Surat itu adalah bukti nyata pelanggaran terstruktur. Bagaimana jelasnya? Klik link berikut dan tonton lengkap videonya.
Pemohon Sengketa PSU Banjarbaru diintimidasi?
Pemohon Sengketa PSU Banjarbaru diintimidasi? Bagaimana jelasnya? Silakan klik link berikut ini.
Memakzulkan Gibran? Ini Caranya!
Para Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Apakah memungkinkan? Begini, caranya dari sudut pandang Hukum Tata Negara.
Menuntaskan Jihad Konstitusional Pilwalikota Banjarbaru
Beberapa bertanya ke saya. Mengapa kami masih mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Tulisan singkat ini didedikasikan untuk menjawabnya. Banjarbaru adalah Ibu Kota baru Kalimantan Selatan, setelah UU Nomor 8 Tahun 2022 memindahkannya dari Banjarmasin. Pasca Sabtu, 19 April diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu, 23 April, Tim Hukum Banjarbaru HANYAR (Haram Manyarah) memasukkan permohonan sengketa ke MK. Mengapa?
MENGAPA PILWALI KOTA BANJARBARU ADALAH MALPRAKTIK PEMILU YANG SEMPURNA?
TITI Anggraini dalam keterangan ahlinya di sidang MK menegaskan: Pilwali Banjarbaru adalah malpraktik pemilu yang sempurna, mengapa? Karena inilah pemilu yang aneh bin ajaib, dimana pemilih datang ke TPS dan sejatinya tidak punya pilihan. Suara hanya dihitung sah, jika dan hanya jika memilih Paslon 1. Apapun bentuk pilihan lain adalah: TIDAK SAH. Mengapa terjadi demikian?
Kabinet Prabowo, Haji Isam, dan Harapan Indonesia Antikorupsi
Bagaimana kita menilai Kabinet Merah Putih? Banyak aspek dan cara untuk mengkajinya. Kali ini, izinkan saya menyorotinya dari sisi hukum tata negara dan prinsip antikorupsi. Dua bidang yang selama ini saya pelajari dan geluti. Dua kata kunci yang selalu menjadi perhatian, sekaligus keprihatinan saya: Konstitusi dan Korupsi.
Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia: MEMENANGKAN DEMOKRASI, MENGALAHKAN DUITOKRASI
JUDUL: Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia: MEMENANGKAN DEMOKRASI, MENGALAHKAN DUITOKRASI. Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Registered Lawyer di Indonesia dan Australia).
Problematika Lembaga Kepresidenan Indonesia: MEMENANGKAN DEMOKRASI, MENGALAHKAN DUITOKRASI
Akhir-akhir ini, membahas “Lembaga Kepresidenan” di tanah air menjadi semakin penting, bahkan tidak jarang genting. Dalam pandangan Penulis, berbagai langkah, tingkah, dan polah Presiden Joko Widodo, membuat Lembaga Kepresidenan menjadi sumber dari berbagai masalah ketatanegaraan, dan memicu berbagai diskusi dan aksi. Yang paling fenomenal adalah hadirnya perbicangan soal “cawe-cawe”, dinasti, dan kaitannya dengan pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), dan penghormatan terhadap konstitusi.
