Putusan MK Tidak Sah? Gibran Batal Cawapres?

Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan. Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK  Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU. Bagaimana penjelasannya? Simak video saya berikut ini.

Gabungan Pengaduan Anwar Usman dan Tanda Terima

Berikut adalah pengaduan pelanggaran Kode Etik saya dengan surat 27 Agustus dan 23 Oktober 2023 ke MKMK, dengan hakim terlapor Anwar Usman. Kenapa saya berpandangan Putusan MK tidak sah, dan konsekuensinya pendaftaran Gibran juga tidak sah?

Sarat Cacat Konstitusional: Putusan MK Soal Syarat Umur, TIDAK SAH

Saya sengaja tidak langsung memberikan komentar dan analisis hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 (”Putusan 90”) terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, yang mengabulkan sebagian permohonan, dan membuka peluang kepala daerah yang pernah/sedang menjabat untuk menjadi kontestan dalam pemilihan presiden.

Jokowi, Oligarki, dan Legasi Dinasti

Hari ini, Senin 16 Oktober pukul 10 pagi, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres. Ini adalah ujian kesekian yang berpeluang merusak tatanan Negara Hukum Indonesia. Jika MK salah memutuskan, maka dampaknya akan sangat dahsyat. Negara hukum Indonesia akan benar-benar masuk ke dalam jurang mematikan yang teramat dalam.

Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Joko Widodo

Kepada Yth. Pimpinan DPR Republik Indonesia. Perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Joko Widodo. Dengan hormat, Semoga Ibu dan Bapak Pimpinan DPR RI selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT. Izinkan saya menyampaikan laporan dalam surat terbuka ini. Situasi politik dan hukum kita sedang tidak normal, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan. Salah satunya adalah yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya. Karena itu, saya “terpaksa” membawa mata dan hati rakyat untuk ikut mencermati laporan ini.

Putusan MK, Pimpinan KPK, dan Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

Sejujurnya, saya terhenyak membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, dari awalnya hanya 4 tahun, menjadi 5 tahun. Saya memang sudah memprediksi bahwa hukum hanya akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemenangan Pilpres 2024.