Menggugat Etika Politik dan Netralitas Presiden Jokowi
“My loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins.” — Manuel L. Quezon. “Saya itu pejabat publik sekaligus pejabat politik”, demikian jawaban Presiden Jokowi ketika disoal cawe-cawenya dalam mengurusi koalisi dan kontestasi Pilpres 2024 (Kamis, 4 Mei 2023). Karena juga sebagai politisi, maka Presiden Jokowi merasa berhak dan wajar ikut dalam berpolitik praktis, dan merasa tidak ada aturan konstitusi yang dilanggar.
BAGAIMANA JOKOWI MENDUKUNG GANJAR, MENCADANGKAN PRABOWO, DAN MENOLAK ANIES
Ini adalah kisah tentang kerja politik Presiden Jokowi untuk ikut memenangkan pemilihan presiden 2024. Pastinya bukan sebagai pasangan calon peserta pilpres, tetapi memastikan paslon yang beliau dukung tampil sebagai juara dalam kompetisi Pilpres 2024.
PERPPU CIPTAKER, PELECEHAN MK, DAN PEMAKZULAN PRESIDEN
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) adalah persoalan serius ketatanegaraan kita. Perppu Ciptaker nyata-nyata tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dan karenanya secara teori, adalah pelanggaran konstitusi sehingga masuk klasifikasi pengkhianatan terhadap negara, yang dapat menjadi pintu masuk pemberhentian (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo.
Evaluasi dan Prediksi Hukum 2022-2023: DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi
Dengan berakhirnya tahun 2022 dan hadirnya 2023, kita perlu melakukan evaluasi, sekaligus prediksi bagaimana perjalanan hukum di tanah air. Evaluasi adalah bagian dari upaya mengkritisi dan ikhtiar perbaikan, sedangkan prediksi adalah langkah antisipasi dan mencari solusi atas masalah hukum yang akan timbul di tahun-tahun mendatang.
Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo

Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo: Sikap Presiden yang Cenderung Membiarkan Pembatalan Pemilu 2024 dapat dikenakan Delik Pengkhianatan terhadap Negara, dan Karenanya dapat Berimplikasi Pemberhentian di Tengah Masa Jabatan.
Menolak Pembatalan Pemilu 2024
Beberapa Ketua Umum Partai Politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo menyampaikan usulan agar Pemilihan Umum 2024 ditunda beberapa tahun. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus ditanggapi dengan serius, karena berpotensi menimbulkan krisis konstitusi yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
