“Mahkamah Keluarga-Gate” – Mega Skandal Mahkamah Keluarga, Pintu Masuk Pemecatan Anwar Usman dan Pemecatan Presiden Jokowi
Besok, Selasa 31 Oktober 2023, jam 9 WIB saya selaku Pelapor akan menyampaikan aduan pelanggaran etika di hadapan Majelis Kehormatan MK. Saya berpendapat, tidak cukup hanya memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Konstitusi Anwar Usman, tetapi lebih jauh, Putusan MK Nomor 90 yang cacat moral konstitusional juga harus dinyatakan tidak sah, sehingga konsekuensinya tidak bisa menjadi dasar untuk pendaftaran Pilpres, alias Gibran Jokowi batal menjadi cawapres.
Putusan MK Tidak Sah? Gibran Batal Cawapres?
Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan. Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU. Bagaimana penjelasannya? Simak video saya berikut ini.
Gabungan Pengaduan Anwar Usman dan Tanda Terima
Berikut adalah pengaduan pelanggaran Kode Etik saya dengan surat 27 Agustus dan 23 Oktober 2023 ke MKMK, dengan hakim terlapor Anwar Usman. Kenapa saya berpandangan Putusan MK tidak sah, dan konsekuensinya pendaftaran Gibran juga tidak sah?
Putusan Majelis Kehormatan MK, Sebaiknya Sebelum 8 November, dan Dapat Membuka Peluang Batalnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo
Hari ini, Kamis 26 Oktober 2023, kami—bersama-sama dengan Pelapor yang lain—menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik itu, diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.
MENGAPA Putusan Mahkamah Konstitusi TIDAK SAH, dan Wajib Ditolak dalam Pendaftaran Pilpres 2024?
MENGAPA Putusan Mahkamah Konstitusi TIDAK SAH, dan Wajib Ditolak dalam Pendaftaran Pilpres 2024? Simak penjelasan lengkap saya dalam video berikut ini.
Denny Bongkar Celah Putusan MK, Bisa Diimpeach Jikapun Terpilih
Denny Bongkar Celah Putusan MK, Bisa Diimpeach Jikapun Terpilih.
Putusan MK TIDAK SAH, Tidak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran ke KPU, dan Membuka Pintu Gugatan Pembatalan Paslon ke Bawaslu RI
Mencermati perkembangan hukum terkini, setelah Putusan 90 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian, dan dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto, maka saya menyampaikan pandangan sebagai berikut.
MAHKAMAH KONSTITUSI JADI MAHKAMAH KELUARGA
MAHKAMAH KONSTITUSI JADI MAHKAMAH KELUARGA
DENNY INDRAYANA: PUTUSAN MK TIDAK SAH
Putusan MK soal syarat capres Tidak Sah dan tidak boleh menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024. Mengapa demikian? Simak pandangan lengkap saya dalam acara ILC Karni Ilyas berikut ini.
Sarat Cacat Konstitusional: Putusan MK Soal Syarat Umur, TIDAK SAH
Saya sengaja tidak langsung memberikan komentar dan analisis hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 (”Putusan 90”) terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, yang mengabulkan sebagian permohonan, dan membuka peluang kepala daerah yang pernah/sedang menjabat untuk menjadi kontestan dalam pemilihan presiden.
