“Mahkamah Keluarga-Gate” – Mega Skandal Mahkamah Keluarga, Pintu Masuk Pemecatan Anwar Usman dan Pemecatan Presiden Jokowi

Besok, Selasa 31 Oktober 2023, jam 9 WIB saya selaku Pelapor akan menyampaikan aduan pelanggaran etika di hadapan Majelis Kehormatan MK. Saya berpendapat, tidak cukup hanya memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Konstitusi Anwar Usman, tetapi lebih jauh, Putusan MK Nomor 90 yang cacat moral konstitusional juga harus dinyatakan tidak sah, sehingga konsekuensinya tidak bisa menjadi dasar untuk pendaftaran Pilpres, alias Gibran Jokowi batal menjadi cawapres.

Putusan MK Tidak Sah? Gibran Batal Cawapres?

Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan. Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK  Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU. Bagaimana penjelasannya? Simak video saya berikut ini.

Gabungan Pengaduan Anwar Usman dan Tanda Terima

Berikut adalah pengaduan pelanggaran Kode Etik saya dengan surat 27 Agustus dan 23 Oktober 2023 ke MKMK, dengan hakim terlapor Anwar Usman. Kenapa saya berpandangan Putusan MK tidak sah, dan konsekuensinya pendaftaran Gibran juga tidak sah?

DENNY INDRAYANA: PUTUSAN MK TIDAK SAH

Putusan MK soal syarat capres Tidak Sah dan tidak boleh menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024. Mengapa demikian? Simak pandangan lengkap saya dalam acara ILC Karni Ilyas berikut ini.

Sarat Cacat Konstitusional: Putusan MK Soal Syarat Umur, TIDAK SAH

Saya sengaja tidak langsung memberikan komentar dan analisis hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 (”Putusan 90”) terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, yang mengabulkan sebagian permohonan, dan membuka peluang kepala daerah yang pernah/sedang menjabat untuk menjadi kontestan dalam pemilihan presiden.